Wednesday , March 29 2023
Home / Berita Utama / Sat Reskrim Polres Cimahi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi

Sat Reskrim Polres Cimahi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi

Cimahi,Minggu 13 November 2022

Sat Reskrim Polres Cimahi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi

 

Jawa  Barat, Indonesia expose.co.id –  Sat Reskrim Polres Cimahi, Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipimpin Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka, Sabtu (12/11/2022).

Rekonstruksi tersebut diawali dari adegan tersangka nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan berlanjut pada perjalanan Ical ke lokasi ia berpapasan dengan korban. Berakhir pada adegan penusukan yang dilakukan Ical terhadap korban PS (12).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

“Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP,” ujar Rizka kepada indonesiaexpose.co.id.
usai pelaksanaan rekonstruksi.

Rizka mengatakan pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak baik tersangka maupun saksi mata.

“Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan,” ucap Rizka.

Hingga saat ini tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sampai saat ini pasal yang disangkakan masih sama dengan yang sebelumnya kami sampaikan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi,” ujar Rizka.

(AH/078)

133

Check Also

Renungan JOGER

Bali,  Minggu  26  Maret 2023 Renungan JOGER 86

Renungan JOGER

Bali, Sabtu 25 Maret 2023 Renungan JOGER   83