Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Jumat  09  Desember  2022

Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dua keluarga bersengketa yang berebut warisan hingga terlibat pertengkaran hingga penganiayaan berhasil diselesaikan dengan perdamaian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, lewat Restorative Justice (RJ) yang diberikan Kamis (8/12/2022) di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud, Gianyar.

Bermula ketika dua keluarga yang berprofesi sebagai petani dan tinggal dalam satu pekarangan yaitu I Made Suka yang tinggal bersama istrinya Ni Wayan Ceraki beserta anaknya yang bernama I Wayan Juana, dan satu keluarga lainnya yaitu Ni Nyoman Yasa beserta anaknya yang bernama I Kadek Mustika.

Kedua keluarga itu awalnya hidup dengan rukun, namun seiring berjalannya waktu antara kedua keluarga tersebut terdapat permasalahan yang bermula dari berebut warisan leluhur sehingga mereka sering cekcok yang akhirnya berujung pada Tindak Pidana Penganiayaan, Minggu 2 September 2022 lalu sekitar 08.30 WITA di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Ketika itu masing-masing anggota keluarga dari kedua keluarga saling cekcok yang mengakibatkan adu mulut di halaman rumah Ni Nyoman Yasa . Kedua keluarga ini diselimuti emosi sehingga saling serang, ada yang memukul menggunakan sapu, ada yang menarik rambut, mendorong, hingga mengkrip leher. Sampai akhirnya datang Ni Kadek Henny Sukmadewi yang merupakan menantu dari I Nyoman Yasa menarik I Kadek Mustika dan memintanya untuk berhenti berkelahi. Akibat perkelaian tersebut masing-masing pihak mengalami luka-luka, lalu kedua pihak melaporkan ke Polsek Tegallalang. Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak kemudian ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan setelah kejadian tersebut, ia bersama Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara tersebut selaku Penuntut Umum berupaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi kedua belah pihak. Pihaknya juga kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan melalui video conference Selasa, 6 Desember 2022.

“Dimana dalam kegiatan ekspose tersebut kita paparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kemudian setelah pemaparan selesai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka yang disangka melanggar Pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Sinaryati.

“Penghentian penuntutan ini dapat dilakukan karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk saling berdamai, yang mana kedua belah pihak merupakan masih satu keluarga,” imbuhnya.

Sinaryati tetap mengingatkan kedua belah pihak tidak lagi melakukan hal serupa karena hukuman yang akan diberikan tentunya lebih berat.

“Perkara ini memang telah dihentikan, namun kita berharap kedepannya tidak melakukan hal seperti itu lagi dikemudian hari, karena hukumannya akan menjadi lebih berat,” pungkasnya.(072)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Idul Adha di Masa Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Siagakan Tenaga Kesehatan Hewan

    Jelang Idul Adha di Masa Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Siagakan Tenaga Kesehatan Hewan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Juli  2020   Jelang Idul Adha di Masa Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Siagakan Tenaga Kesehatan Hewan    Suasana Pengecekan Kesehatan Hewan di beberapa titik penjualan Hewan Kurban di Kota Denpasar beberapa waktu lalu.   ” Pemkot Denpasar  Himbau Penyembelihan Mandiri  Patuhi Protokol Kesehatan “.   BALI, INDEX  –  Hari Suci Idul […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 980
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  17  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level 1 dan 2

    Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level 1 dan 2

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 1 Februari  2022   Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level 1 dan 2 Menko Luhut dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan secara virtual di Bali, Senin (31-1-2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bali, Dihadapkan pada karakteristik yang berbeda dengan varian Delta, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 […]

  • Keandalan Listrik Terjaga, PLN Selalu Siaga & Waspada Di Setiap Titik SPKLU Untuk Sambut Arus Balik

    Keandalan Listrik Terjaga, PLN Selalu Siaga & Waspada Di Setiap Titik SPKLU Untuk Sambut Arus Balik

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  April 2024 Keandalan Listrik Terjaga, PLN Selalu Siaga & Waspada Di Setiap Titik SPKLU Untuk Sambut Arus Balik       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pasca perayaan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali telah siap untuk menyambut arus balik. Terutama dalam menjaga keandalan listrik hingga […]

  • Pegadaian Dukung Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro untuk Penguatan Bisnis UMi & UMKM

    Pegadaian Dukung Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro untuk Penguatan Bisnis UMi & UMKM

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 28 Maret  2021     Pegadaian Dukung Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro untuk Penguatan Bisnis UMi & UMKM     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian (Persero) siap menyukseskan program Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro untuk penguatan bisnis pelaku usaha Ultra Mikro dan UMKM agar naik kelas dan tumbuh secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur […]

  • Masuk 10 Besar Terbaik Nasional, Nilai MCP Pemkot Denpasar Capai 95,2 Persen

    Masuk 10 Besar Terbaik Nasional, Nilai MCP Pemkot Denpasar Capai 95,2 Persen

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  25  Januari 2022   Masuk 10 Besar Terbaik Nasional, Nilai MCP Pemkot Denpasar Capai 95,2 Persen   Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Naning Djayaningsih   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemerintah Kota Denpasar mencapai 95,2 persen. Atas capaian tersebut Pemkot Denpasar menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat […]

expand_less