Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
  • visibility 292
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Jumat  09  Desember  2022

Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dua keluarga bersengketa yang berebut warisan hingga terlibat pertengkaran hingga penganiayaan berhasil diselesaikan dengan perdamaian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, lewat Restorative Justice (RJ) yang diberikan Kamis (8/12/2022) di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud, Gianyar.

Bermula ketika dua keluarga yang berprofesi sebagai petani dan tinggal dalam satu pekarangan yaitu I Made Suka yang tinggal bersama istrinya Ni Wayan Ceraki beserta anaknya yang bernama I Wayan Juana, dan satu keluarga lainnya yaitu Ni Nyoman Yasa beserta anaknya yang bernama I Kadek Mustika.

Kedua keluarga itu awalnya hidup dengan rukun, namun seiring berjalannya waktu antara kedua keluarga tersebut terdapat permasalahan yang bermula dari berebut warisan leluhur sehingga mereka sering cekcok yang akhirnya berujung pada Tindak Pidana Penganiayaan, Minggu 2 September 2022 lalu sekitar 08.30 WITA di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Ketika itu masing-masing anggota keluarga dari kedua keluarga saling cekcok yang mengakibatkan adu mulut di halaman rumah Ni Nyoman Yasa . Kedua keluarga ini diselimuti emosi sehingga saling serang, ada yang memukul menggunakan sapu, ada yang menarik rambut, mendorong, hingga mengkrip leher. Sampai akhirnya datang Ni Kadek Henny Sukmadewi yang merupakan menantu dari I Nyoman Yasa menarik I Kadek Mustika dan memintanya untuk berhenti berkelahi. Akibat perkelaian tersebut masing-masing pihak mengalami luka-luka, lalu kedua pihak melaporkan ke Polsek Tegallalang. Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak kemudian ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan setelah kejadian tersebut, ia bersama Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara tersebut selaku Penuntut Umum berupaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi kedua belah pihak. Pihaknya juga kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan melalui video conference Selasa, 6 Desember 2022.

“Dimana dalam kegiatan ekspose tersebut kita paparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kemudian setelah pemaparan selesai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka yang disangka melanggar Pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Sinaryati.

“Penghentian penuntutan ini dapat dilakukan karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk saling berdamai, yang mana kedua belah pihak merupakan masih satu keluarga,” imbuhnya.

Sinaryati tetap mengingatkan kedua belah pihak tidak lagi melakukan hal serupa karena hukuman yang akan diberikan tentunya lebih berat.

“Perkara ini memang telah dihentikan, namun kita berharap kedepannya tidak melakukan hal seperti itu lagi dikemudian hari, karena hukumannya akan menjadi lebih berat,” pungkasnya.(072)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 13 November 2022    

  • MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian

    MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 01 Mei 2024 MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian   PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar,Bali di acara Media Gathering ,di Double Bee Cafe and Resto jl. Diponegoro No.101 ,Kota Denpasar -Bali, Selasa (30/4/2024).     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dengan mengusung Tema yang diusung yakni “1 2 3 […]

  • Kabupaten Badung Masuk Nominasi TPID Berprestasi Tingkat Jawa-Bali

    Kabupaten Badung Masuk Nominasi TPID Berprestasi Tingkat Jawa-Bali

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 28  September  2023 Kabupaten Badung Masuk Nominasi TPID Berprestasi Tingkat Jawa-Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kabupaten Badung masuk dalam nominasi TPID Kab/Kota Berprestasi tingkat Jawa-Bali. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Selasa 26 September 2023. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, Pemkab […]

  • Bertajuk Bangga Berwisata di Kota Denpasar,  Wawali Arya Wibawa Buka Gathering Bersama Stake Holder Pariwisata

    Bertajuk Bangga Berwisata di Kota Denpasar,  Wawali Arya Wibawa Buka Gathering Bersama Stake Holder Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  November 2023 Bertajuk Bangga Berwisata di Kota Denpasar,  Wawali Arya Wibawa Buka Gathering Bersama Stake Holder Pariwisata   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka gathering pariwisata di Uma Palak Subak Sembung Denpasar, Sabtu (11/11/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar, bekerjasama dengan Badan […]

  • Putus Penyebaran Covid-19, Akses Masuk Pantai di Wilayah Sanur Diperketat  Masyarakat Dilarang Berekreasi di Pantai

    Putus Penyebaran Covid-19, Akses Masuk Pantai di Wilayah Sanur Diperketat Masyarakat Dilarang Berekreasi di Pantai

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar,   Minggu  12  April  2020       Putus Penyebaran Covid-19, Akses Masuk Pantai di Wilayah Sanur Diperketat Masyarakat Dilarang Berekreasi di Pantai     BALI,  INDEX  –  Penyebaran kasus COVID-19 di masyarakat yang semakin meningkat mengundang kekhawatiran berbagai pihak. Tidak terkecuali di wilayah Sanur yang terkenal dengan objek wisata alam, berupa pantai yang banyak […]

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu 07 September 2022 Bupati Tabanan Berikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pada Sidang Paripurna Ke-10 APBD Perubahan T.A 2022 Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menindaklanjuti Rapat Paripurna yang digelar sebelumnya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M menghadiri dan memberikan jawaban serta penjelasan terhadap Pemandangan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan pada Rapat […]

expand_less