Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Jumat  09  Desember  2022

Kejari  Gianyar  Berhasil  Damaikan  Dua  Keluarga  Bersengketa

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dua keluarga bersengketa yang berebut warisan hingga terlibat pertengkaran hingga penganiayaan berhasil diselesaikan dengan perdamaian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, lewat Restorative Justice (RJ) yang diberikan Kamis (8/12/2022) di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud, Gianyar.

Bermula ketika dua keluarga yang berprofesi sebagai petani dan tinggal dalam satu pekarangan yaitu I Made Suka yang tinggal bersama istrinya Ni Wayan Ceraki beserta anaknya yang bernama I Wayan Juana, dan satu keluarga lainnya yaitu Ni Nyoman Yasa beserta anaknya yang bernama I Kadek Mustika.

Kedua keluarga itu awalnya hidup dengan rukun, namun seiring berjalannya waktu antara kedua keluarga tersebut terdapat permasalahan yang bermula dari berebut warisan leluhur sehingga mereka sering cekcok yang akhirnya berujung pada Tindak Pidana Penganiayaan, Minggu 2 September 2022 lalu sekitar 08.30 WITA di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Ketika itu masing-masing anggota keluarga dari kedua keluarga saling cekcok yang mengakibatkan adu mulut di halaman rumah Ni Nyoman Yasa . Kedua keluarga ini diselimuti emosi sehingga saling serang, ada yang memukul menggunakan sapu, ada yang menarik rambut, mendorong, hingga mengkrip leher. Sampai akhirnya datang Ni Kadek Henny Sukmadewi yang merupakan menantu dari I Nyoman Yasa menarik I Kadek Mustika dan memintanya untuk berhenti berkelahi. Akibat perkelaian tersebut masing-masing pihak mengalami luka-luka, lalu kedua pihak melaporkan ke Polsek Tegallalang. Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak kemudian ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan setelah kejadian tersebut, ia bersama Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara tersebut selaku Penuntut Umum berupaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi kedua belah pihak. Pihaknya juga kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan melalui video conference Selasa, 6 Desember 2022.

“Dimana dalam kegiatan ekspose tersebut kita paparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kemudian setelah pemaparan selesai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka yang disangka melanggar Pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Sinaryati.

“Penghentian penuntutan ini dapat dilakukan karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk saling berdamai, yang mana kedua belah pihak merupakan masih satu keluarga,” imbuhnya.

Sinaryati tetap mengingatkan kedua belah pihak tidak lagi melakukan hal serupa karena hukuman yang akan diberikan tentunya lebih berat.

“Perkara ini memang telah dihentikan, namun kita berharap kedepannya tidak melakukan hal seperti itu lagi dikemudian hari, karena hukumannya akan menjadi lebih berat,” pungkasnya.(072)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Bulan Juli 24, Polres Gianyar ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curbis Dengan 15 Tersangka

    Di Bulan Juli 24, Polres Gianyar ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curbis Dengan 15 Tersangka

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 24  Juli  2024 Di Bulan Juli 24, Polres Gianyar ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curbis Dengan 15 Tersangka   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar di bulan juli 2024 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian biasa (Curbis). Dengan didampingi  Kasat Reskrim AKP […]

  • Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri 2025, Bank Mandiri Siapkan  Rp 1,14 Triliun Uang Tunai di Bali

    Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri 2025, Bank Mandiri Siapkan  Rp 1,14 Triliun Uang Tunai di Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 11 Maret 2025 Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri 2025, Bank Mandiri Siapkan  Rp 1,14 Triliun Uang Tunai di Bali   Bank Mandiri Bali Nusra gelar buka puasa bareng bersama media, Denpasar, Rabu (11/3/2025) Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan uang tunai sekitar Rp 1,14 triliun untuk mengantisipasi peningkatan […]

  • LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum.

    LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum.

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle 112
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  Juli  2026 LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Semangat, disiplin, dan kerja sama yang ditunjukkan para Pramuka Penggalang terbaik Kota Denpasar membuahkan hasil membanggakan dalam Lomba Tingkat (LT) III Kwartir Cabang Pramuka Denpasar Tahun 2026 yang berlangsung pada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  20  Maret  2020   Renungan  JOGER      

  • Peluncuran InvestHub di situs web BEI www.idx.co.id : PT Bursa Efek Indonesia(BEI) berikan apresiasi kepada berbagai pihak

    Peluncuran InvestHub di situs web BEI www.idx.co.id : PT Bursa Efek Indonesia(BEI) berikan apresiasi kepada berbagai pihak

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 15 Desember 2021   Peluncuran InvestHub di situs web BEI www.idx.co.id : PT Bursa Efek Indonesia(BEI) berikan apresiasi kepada berbagai pihak     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Dengan adanya kemajuan teknologi sekaligus informasi,berperan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, seiring pulihnya perekonomian nasional yang tercermin dari tren pertumbuhan pasar modal Indonesia di sepanjang tahun 2021 ini […]

  • Pelantikan Pejabat Struktural Dilingkungan Pemkab Bangli, Bupati Bangli : Gelorakan Semangat Jengah Membangun Bangli

    Pelantikan Pejabat Struktural Dilingkungan Pemkab Bangli, Bupati Bangli : Gelorakan Semangat Jengah Membangun Bangli

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  29  Desember  2023 Pelantikan Pejabat Struktural Dilingkungan Pemkab Bangli, Bupati Bangli : Gelorakan Semangat Jengah Membangun Bangli (foto/hms)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 74 orang Pejabat Struktural dilantik oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, pada Kamis (28/12/2023) malam. Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyegaran […]

expand_less