Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Penuh Berkah : Kanwil BNI, Bali, NTB dan NTT,  BNI berbagi Ramadhan 1440 H

    Bulan Penuh Berkah : Kanwil BNI, Bali, NTB dan NTT,  BNI berbagi Ramadhan 1440 H

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  22  Mei  2019   Bulan Penuh Berkah : Kanwil BNI, Bali, NTB dan NTT,  BNI berbagi Ramadhan 1440 H     BALI, INDEX  – Senyum cerah terpancar dari wajah masyarakat penerima bantuan menyambut Safari Ramadan 1440 H PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kanwil Bali, NTB dan NTT . Bertempat di Yayasan Al Islam […]

  • Angkat Tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” Dispar dan BPPD Denpasar Gelar Gathering

    Angkat Tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” Dispar dan BPPD Denpasar Gelar Gathering

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  16  Mei  2025 Angkat Tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” Dispar dan BPPD Denpasar Gelar Gathering   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gathering Pariwisata Kota Denpasar yang mengambil tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025) pagi di atas kapal Phinisi Cruise Benoa yang berlayar di perairan Benoa. Gathering ini digelar oleh Dinas […]

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022.

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  31  Juli  2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Bali menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD,  bertempat  di Green Kubu Cafe, […]

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 27  April  2023 Kota Denpasar Jadi Tuan Rumah Pembukaan Festival Wayang Dunia 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Festival Wayang Dunia yang diselenggarakan oleh Union Internationale de la Marionnette (UNIMA) Indonesia digelar. Pada tahun 2023 ini, Kota Denpasar, didapuk menjadi tuan rumah seremonial pembukaan perhelatan seni kebudayaan tersebut. Diadakan pada Kamis (27/4/2023) malam, di Taman […]

  • Permudah Layanan, PLN Siapkan WhatsApp untuk Lapor Meter Mandiri

    Permudah Layanan, PLN Siapkan WhatsApp untuk Lapor Meter Mandiri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  23  April  2020   Permudah Layanan, PLN Siapkan WhatsApp untuk Lapor Meter Mandiri   JAKARTA,  INDEX   – Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, PLN menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. Sebagai gantinya, untuk rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat […]

  • Kasih yang Menyatukan Bali dan Indonesia, Pesan Natal Made Supartha

    Kasih yang Menyatukan Bali dan Indonesia, Pesan Natal Made Supartha

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Desember  2025 Kasih yang Menyatukan Bali dan Indonesia, Pesan Natal Made Supartha     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Di tengah gemerlap cahaya Natal yang menyinari malam penuh doa dan harapan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyampaikan pesan mendalam tentang makna kasih yang melampaui sekat perbedaan. […]

expand_less