Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

    Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  27  Pebruari  2026 Ekologi Terancam, Hukum Diuji !   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Tegas ! Tidak ada tempat penambangan ilegal di Bali, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar menanti. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik tambang ilegal di Kampial, Kabupaten […]

  • Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    • calendar_month Senin, 30 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali, Senin  30  Desember  2019   Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  29  September 2022 Renungan  JOGER

  • Wali Kota Jaya Negara Lantik 495 PPPK Tahap II, Tegaskan Komitmen Pemkot Denpasar Untuk Tingkatkan Status dan Kesejahteraan Tenaga Kontrak

    Wali Kota Jaya Negara Lantik 495 PPPK Tahap II, Tegaskan Komitmen Pemkot Denpasar Untuk Tingkatkan Status dan Kesejahteraan Tenaga Kontrak

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Oktober  2025 Wali Kota Jaya Negara Lantik 495 PPPK Tahap II, Tegaskan Komitmen Pemkot Denpasar Untuk Tingkatkan Status dan Kesejahteraan Tenaga Kontrak     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi melantik dan mengambil sumpah 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota […]

  • PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

    PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tasikmalaya, Sabtu   28 September 2024 PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero) melalui sub holding PT PLN Energi Primer Indonesia bakal mengubah lahan yang sebelumnya kritis menjadi lebih hijau dan produktif. Upaya ini akan memanfaatkan 1,7 juta […]

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 22 Agustus 2022    

expand_less