Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 255
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pengembangan SDM, Pemkot Denpasar Gandeng HILLSI Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi.

    Tingkatkan Pengembangan SDM, Pemkot Denpasar Gandeng HILLSI Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi.

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 13  Pebruari  2025 Tingkatkan Pengembangan SDM, Pemkot Denpasar Gandeng HILLSI Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam upaya mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan pengembangan SDM, Pemkot Denpasar menggelar pelatihan kerja berbasis kompetensi. Hal tersebut diungkapkan saat Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima audiensi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali, Senin  10  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-96

    Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-96

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 29 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-96     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang berlangsung di Lapangan Wagimin Tabanan, Senin, (28/10) dengan dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan dan […]

  • PLN Cetak Laba Bersih Rp6,6 Triliun di Semester I 2021 , Tetap Positif Saat Pandemi

    PLN Cetak Laba Bersih Rp6,6 Triliun di Semester I 2021 , Tetap Positif Saat Pandemi

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  30  Juli 2021   PLN Cetak Laba Bersih Rp6,6 Triliun di Semester I 2021 , Tetap Positif Saat Pandemi     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   –  Di tengah tekanan pandemi Covid-19, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp6,6 triliun hingga semester I 2021. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi PLN semester I 2021 _(unaudited)_ yang diterbitkan pada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bali, Senin  11  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Bupati Pinrang Hadiri Mattemutaung KPMP Kota Palu

    Bupati Pinrang Hadiri Mattemutaung KPMP Kota Palu

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Palu, Jumat   15  Oktober  2021   Bupati Pinrang Hadiri Mattemutaung KPMP Kota Palu Bupati Pinrang Irwan Hamid (Foto/ist)   Sulawesi Tenggara,  indonesiaexpose.co.id  –  Dihadapan para mahasiswa asal Pinrang dan Warga Pinrang yang bermukim di Kota Palu, Bupati Pinrang Irwan Hamid berpesan agar senantiasa menjaga kebersamaan dan selalu menjaga nama baik Pinrang. Hal ini diungkapkan Bupati […]

expand_less