Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 13 Desember 2022

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

 

Wakil Walikota Denp[asar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Tampak hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra serta Anggota DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ketua Gatriawara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, serta undangan lainya.

Adapun keenam Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Lebih lanjut dijelaskan Arya Wibawa, Ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui Ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dan yang kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” jelasnya

Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Adv)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali di Guncang Gempa 4,8 SR ,Sebabkan Longsor dan  3 Warga Meninggal Dunia

    Bali di Guncang Gempa 4,8 SR ,Sebabkan Longsor dan  3 Warga Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  16  Oktober  2021 Bali di Guncang Gempa 4,8 SR ,Sebabkan Longsor dan  3 Warga Meninggal Dunia     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak tiga orang meninggal dunia akibat gempa magnitudo 4,8 yang berpusat di 8 km barat laut Kabupaten Karangasem,Bali Sabtu (16/10/ 2021) tepatnya pada pukul 04:18:23 Wita .Selain meninggal dunia, sebanyak 7 orang mengalami patah tulang. […]

  • Pindah Tugas ke Polda Jambi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamitan Dengan Walikota Denpasar

    Pindah Tugas ke Polda Jambi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamitan Dengan Walikota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  13  Desember  2023 Pindah Tugas ke Polda Jambi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamitan Dengan Walikota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK.,M.Si., berpamitan kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara beserta Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota […]

  • Walikota Jaya Negara Bakar Semangat Atlet, Siap Pertahankan Juara Umum di Porjar  Bali  2024

    Walikota Jaya Negara Bakar Semangat Atlet, Siap Pertahankan Juara Umum di Porjar  Bali  2024

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  30  Mei 2024 Walikota Jaya Negara Bakar Semangat Atlet, Siap Pertahankan Juara Umum di Porjar  Bali  2024   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat melepas kontingen Kota Denpasar dalam ajang Porjar Bali Tahun 2024, […]

  • Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi

    Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Pontianak, Sabtu 15 Januari 2022   Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi   Dr. Masyhudi, SH. MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejati Kalbar Memanggil 5 Orang Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instansi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar […]

  • PT.Pegadaian  Wilayah  VII  Bali  Nusra   Mengucapkan   Selamat  Hari  Natal 2022 & Tahun  Baru  2023

    PT.Pegadaian Wilayah VII Bali Nusra Mengucapkan Selamat Hari Natal 2022 & Tahun Baru 2023

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  20  Desember  2022   PT.Pegadaian  Wilayah  VII  Bali  Nusra  Mengucapkan Selamat  Hari  Natal 2022 & Tahun  Baru  2023    

  • Sama sama membangun Bangsa : Kapendam IX/Udayana gelar pertemuan dengan Insan Media

    Sama sama membangun Bangsa : Kapendam IX/Udayana gelar pertemuan dengan Insan Media

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  21  November  2019   Sama sama membangun Bangsa : Kapendam IX/Udayana gelar pertemuan dengan Insan Media Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav. Jonny Harianto G., S.I.P (Foto/indonesiaexpose.co.id/079)   BALI,  INDEX  – Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav. Jonny Harianto G., S.I.P., didampingi Aster Kasdam IX/Udayana Kolonel Inf. Jems A. Ratu Edo dan sejumlah staf penerangan Kodam IX/Udayana, menggelar  […]

expand_less