Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
  • visibility 368
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu    31  Desember 2022

 

Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

 

Foto: BPMI Setpres/Kris

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.

Namun, dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Presiden Jokowi dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” jelasnya.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut—kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan—dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Presiden menjelaskan bahwa pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.

“Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan “gas dan rem” sebagai kuncinya. Indonesia juga termasuk 1 dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, Presiden mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mendiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya.

Kedua, Presiden meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” imbuhnya.

Presiden juga memastikan bahwa bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan dilanjutkan pada tahun 2023. “Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tandasnya.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  18  April  2023 Renungan  JOGER

  • Menjelang Pensiun Anggota Kodam IX/Udayana, Bank BTPN Tawarkan Program Pembekalan Wirausaha.

    Menjelang Pensiun Anggota Kodam IX/Udayana, Bank BTPN Tawarkan Program Pembekalan Wirausaha.

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  17  Oktober  2019   Menjelang Pensiun Anggota Kodam IX/Udayana, Bank BTPN Tawarkan Program Pembekalan Wirausaha.   BALI, INDEX  –  Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Kasuri menerima audiensi PT Bank BTPN Tbk yang dipimpin oleh Ibu Herlina Meidiaty (SPRM Head Bank BTPN) bertempat di Ruang Tamu Kasdam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (15/10). Acara yang diawali dengan […]

  • XL Axiata dan Karyawan Biayai Pembangunan Masjid di Magetan

    XL Axiata dan Karyawan Biayai Pembangunan Masjid di Magetan

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  16 Desember 2020.   XL Axiata dan Karyawan Biayai Pembangunan Masjid di Magetan (ki-ka) Ketua Majlis Ta’lim XL Axiata (MTXL), Nashrul Hendarsyah, Kepala Desa Bulugunung, Sutarjo, dan Manajer Funding Rumah Zakat, Ganjar Mutaqien dalam acara peletakan batu pertama pembangunan wakaf Masjid Sadiah binti Hadad Gandadiwirja di Dusun Claket, Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, Sabtu […]

  • KPP Pratama Gianyar Cegah Korupsi Dengan ZIWBK

    KPP Pratama Gianyar Cegah Korupsi Dengan ZIWBK

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 17  Juli  2021   KPP Pratama Gianyar Cegah Korupsi Dengan ZIWBK     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kebijakan pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) berdampak pada seluruh sektor kegiatan masyarakat. Selama waktu PPKM seluruh lapisan masyarakat harus mematuhi dan melaksanakan aturan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 dan 17 tahun 2021. […]

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu  07  Mei  2023 Sedana Arta Bupati Bangli,  Buka Kontes Nasional Anjing Kintamani Serangkaian Hut Bangli Ke 819     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Serangkain Hut Bangli ke 819 dan dalam rangka menjaga kelestarian anjing kintamani yang sudah diakui dunia dan juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan […]

  • RS Tiara Sella putus kontrak dengan BPJS

    RS Tiara Sella putus kontrak dengan BPJS

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bengkulu , Kamis  04 Maret  2019   RS Tiara Sella putus kontrak dengan BPJS   BENGKULU, INDEX  – Manajemen Rumah Sakit Tiara Sella, Kota Bengkulu menyebutkan bahwa putusnya kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan disebabkan permasalahan akreditasi rumah sakit itu. “Kita memang membenarkan per tanggal 1 April 2019 Rumah Sakit Tiara Sella […]

expand_less