Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Kamis  19  Januari  2023

 

Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

 

Gubernur Bali Wayan Koster  Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, ketentuan dan kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyebutkan, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, mengharapkan masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin, menekankan.

Kendatipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non-alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

” Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi,” Tutupnya. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  21  April  2024 Renungan  Joger  

  • 40 ha hutan lindung di Batam terbakar

    40 ha hutan lindung di Batam terbakar

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Batam, Selasa, 12 Februari 2019 40 ha hutan lindung di Batam terbakar   KEPRI, INDEX – Brigade Pengendalian Kebaran Hutan Manggala Agni memperkirakan sekitar 30 hingga 40 hektare hutan lindung Sei Harapan di Kota Batam, Kepulauan Riau, terbakar dalam dua hari terakhir. “Berdasarkan pantauan kami, hutan seluas 30 sampai 40 hektare sudah terbakar,” kata Kepala […]

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, 1 Pasien Meninggal Dunia  Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 16 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, 1 Pasien Meninggal Dunia Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 16 Orang

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  29  Oktober  2020   Update Covid-19 Kota Denpasar, 1 Pasien Meninggal Dunia Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 16 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya pasien terkonfirmasi positif […]

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 10 Januari  2022 Pelayanan IGD Dan Poliklinik Gedung Baru RSUD Bangli Dibuka, Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Disiplin     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pasca diresmikannya gedung baru 1A dan 1B RSUD Bangli pada 30 Desember lalu oleh Gubernur Bali Wayan Koster, pelayanan IGD dan Poliklinik Rawat Jalan dibuka hari ini Senin (9/1/2023). Kegiatan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu   09  Oktober  2021   Renungan  JOGER      

  • Kota Denpasar Tampilkan Tarian Barong Dalam Pawai Budaya Rangkian Raker KOMWIL IV APEKSI ke 17 Tahun 2022

    Kota Denpasar Tampilkan Tarian Barong Dalam Pawai Budaya Rangkian Raker KOMWIL IV APEKSI ke 17 Tahun 2022

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Juni  2022   Kota Denpasar Tampilkan Tarian Barong Dalam Pawai Budaya Rangkian Raker KOMWIL IV APEKSI ke 17 Tahun 2022   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –    Kota Denpasar menampilkan Tarian Barong pada Pawai Budaya dalam Rangkaian dari Raker KOMWIL IV APEKSI ke 17 Tahun 2022 di Kota Kupang Rabu (22/6/2022). Penampilan Tarian Barong […]

expand_less