Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Sabtu  03  Mei  2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.

Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.

JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.

“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.

Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.

Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.

Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).

Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.

Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jajaran Managemen PLN UID Bali Pantau Kesiapan Jelang Malam Pergantian Tahun

    Jajaran Managemen PLN UID Bali Pantau Kesiapan Jelang Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Januari  2019   Jajaran Managemen PLN UID Bali Pantau Kesiapan Jelang Malam Pergantian Tahun   BALI, INDEX  – General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali beserta jajaran Senior Manager dan Manager Sub Bidang Komunikasi mengadakan kunjungan ke Unit- unit terkait kesiapan para petugas dan kesiapan sistem menjelang perayaan Malam Pergantian […]

  • Terapkan Nilai Adaptif dan Kolaboratif, Influencers BUMN ‘Kongkow’ Bareng di Yogyakarta!

    Terapkan Nilai Adaptif dan Kolaboratif, Influencers BUMN ‘Kongkow’ Bareng di Yogyakarta!

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  27  Oktober 2023 Terapkan Nilai Adaptif dan Kolaboratif, Influencers BUMN ‘Kongkow’ Bareng di Yogyakarta!   (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Perkembangan digital dan konten kreatif saat ini memang tidak dapat dipisahkan dari peran generasi muda untuk ikut andil dalam menyuarakan kreatifitasnya di media sosial. Perkembangan inilah yang membuat perusahaan perlu melihat media sosial […]

  • Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize.

    Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize.

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  16  April  2024 Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima audiensi dari serikat pekerja di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (16/4/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar bersama Serikat Pekerja kembali merancang peringatan May Day Tahun […]

  • Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling

    Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 30  Juli  2021   Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling   Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat setempat untuk menegakkan atau mematuhi protokol […]

  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

    LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  30  Januari  2024 LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –   Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 29 Januari 2024, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan […]

  • Dirut Pegadaian perkenalkan CSR Bank Sampah pada Bupati Kab.Karangasem

    Dirut Pegadaian perkenalkan CSR Bank Sampah pada Bupati Kab.Karangasem

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Amlapura, Jumat 29 November 2019   Dirut Pegadaian perkenalkan CSR Bank Sampah pada Bupati Kab.Karangasem   BALI, INDEX – Secara garis besar, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) memiliki karakteristik bisnis yang sama yaitu memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Pegadaian dan PNM juga sama-sama ditunjuk untuk menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) yang difokuskan pada pengembangan […]

expand_less