Bangli, Sabtu 03 Mei 2023
Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Bali, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.
Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.
Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.
Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.
JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.
“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.
Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP
JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.
Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.
“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)
Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.
Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.
Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).
Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.
Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).