Saturday , May 18 2024
Home / Bali / Wagub Bali Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Bali

Wagub Bali Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Bali

Denpasar, Rabu 19 Juli 2023

Wagub Bali Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda Provinsi Bali

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Sidang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Selasa (18/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace mendengarkan pandangan dari lima Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan langsung oleh Dewa Made Mahayadnya.

Disampaikan, Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali sesuai amanat Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya branding Bali untuk memperkuat perekonomian krama Bali. Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 – 2125.

Pertama, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Kelima Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori ‘Sangat Sehat’ yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Selanjutnya, Fraksi juga mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan atau Inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Kedua, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , bahwa Fraksi menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Persero dan Pusat Kebudayaan Bali.

Selanjutnya, pandangan ini juga akan dibahas dalam rapat – rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil kebijakan lainnya. Dan kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat. (Adv)

437

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar,  Jumat 17 Mei 2024 65

Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Denpasar, Jumat  16  Mei  2024 Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di …