Denpasar, Jumat 21 Juli 2023
Tahun ke 20, Harapan Masyarakat, Mahkamah Konstitusi lebih berpihak pada Kepentingan Rakyat
Siti Sapura S.H. Advocad Anggota Peradi
Bali, indonesiaexpose.co.id – Mahkamah Konstitusi merupakan ‘Benteng Pelindung’ bagi masyarakat yang terlanggar haknya oleh Negara bukan oleh individu lain, hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945.Di dalamnya memuat mengenai hak utama untuk hidup, berkeluarga dan hak melanjutkan keturunan.
” Termasuk pula, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak,” ungkap Siti Sapura S.H. Advocad anggota Peradi saat di temui di kantornya di Denpasar, Bali , Kamis (20/7/2023) sore.
Ipung panggilan akrab Siti Sapura mengungkapkan, konstitusi adalah garda atau hukum di Indonesia namun mohon maaf tidak menyudutkan ya tidak bermaksud menggugurkan tidak bermaksud menjentralisir hakim-hakim yang ada di situ semenjak Akil Mochtar Akbar dan banyak lagi kasus-kasus yang lainnya yang sebenarnya saya sebagai masyarakat umum melihat yang seharusnya tidak dikabulkan, dikabulkan yang seharusnya ditolak tapi ternyata tidak ditolak bahkan diterima bahkan yang terakhir pemecatan Aswanto salah satu hakim dari 9 hakim yang ada di MK dipecat oleh legislatif dan adanya perubahan narasi dalam amat putusan MK ini kan menyakitkan sekali buat saya sebagai seorang advokat loh kok bisa yang dibaca karena narasinya demikian dan yang dikeluarkan putusannya jadi ke depan artinya kan ada dugaan permainan yang luar biasa untuk melepas Aswanto untuk diganti oleh seorang Guntur Hamzah.
” MK sepertinya tidak mau mempertahankan integritasnya sebagai hakim yang independen dan idealis yang tidak berafiliasi dengan penguasa atau anggota legislatif kenapa saya bisa katakan itu pada saat Guntur bisa menggantikan Aswanto, legislatif yang memecat Aswanto dan Presiden mengeluarkan Kepres MK yang di dalamnya ada 9 hakim kok diam-diam aja.dimana independenya dan integritasnya, ” ungkap Ipung.
Saya berharap di hari jadi ke 20 Th ini MK bisa memberikan ruang partisipasi Publik Merumuskan Kebijakan yang Berlandaskan pada kepentingan Rakyat.
Kehadiran Mahkamah Konstitusi melalui sembilan pilar pelindung akan mengurai kebuntuan keadilan yang mendasar tersebut melalui putusan yang bersifat final. Proses peradilan MK merupakan peradilan yang pertama dan terakhir. Selanjutnya, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh.