Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar,  Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS, Juga Usulkan Dua Ranperda

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar,  Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS, Juga Usulkan Dua Ranperda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  10  Agustus  2023

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar,  Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS, Juga Usulkan Dua Ranperda

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dalam kesempatan pembukaan Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II, berlangsung Kamis (10/8/2023) di Gedung DPRD Denpasar.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pembukaan Rapat Paripurna Ke-15, Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Podato Pengantar Walikota Denpasar digelar di Kantor DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8). Sidang dewan yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Pidato Pengantar terhadap penjelasan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar.Tampak hadir pula dalam sidang dewan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya.

Dalam pidatonya, Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa ketiga rancangan ini merupakan Rancangan Kebijakan dan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintha Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini. Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,25 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 126,91 milyar lebih.

Jaya Negara mengatakan, Hal ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp. 899,49 milyar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 115,09 milyar lebih yang berasal dari Pajak Daerah. Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,21 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,22 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 5 milyar lebih yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya dirancang sebesar Rp. 13,87 milyar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 20,68 milyar lebih atau bertambah sebesar Rp. 6,81 milyar lebih.

Selanjutnya, untuk usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Jaya Negara menjelaskan bahwa ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan restribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung inklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD,” ujar Jaya Negara.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1). Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan. Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.

“Produk hukum daerah ini dirasa snagat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” tutupnya. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

    Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta , Kamis  27  Juli  2023 Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Merespon dengan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap modus tersebut. Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak […]

  • Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi

    Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kendari, Selasa 8 Juni 2021   Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – PT PLN (Persero) memastikan bakal memenuhi seluruh kebutuhan listrik bagi industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Sulawesi. Komitmen PLN tersebut kembali disampaikan dalam acara ‘Customer Smelter dan Stakeholder Gathering’ yang digelar di Hotel […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  16  November 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 19 November  2021 Renungan  JOGER  

  • Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

    Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jembrana, Jumat  22  Desember 2023 Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Jelang akhir tahun 2023, PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN mendukung peningkatan kapasitas usaha Kelompok Wanita Tani Buana Sari, Jembrana, melalui pemberian mesin pembuat keripik buah. Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 27 Mei  2020   Renungan  JOGER  

expand_less