Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Oktober  2023

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2023 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10/2023).

Dalam penyampaiannya, Pj. Mahendra Jaya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.

Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar 5,8 triliun yang terdiri dari 3,6 triliun rupiah lebih PAD dan 2,2 triliun rupiah lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,5 triliun.

“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti: pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.

Sementara mengenai Raperda Prov Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.

Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi

    Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juni  2022   Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Saat walaka dikenal sebagai Drs. Gede Sara Sastra, M.Si, dengan memimpin Krishna Tour sebagai travel agent perintis Tirta Yatra ke India pertama kali. Sempat sebagai reporter Bali Post dan juga dosen UNHI, […]

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Rembang , Rabu  21  Desember  2022

  • Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif Bertambah 38 Orang

    Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif Bertambah 38 Orang

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  03  Oktober  2020   Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif Bertambah 38 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren peningkatan. Pada hari Sabtu (3/10) tercatat […]

  • Harkopnas ke-75, Walikota Denpasar Jaya Negara Mendapatkan Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik

    Harkopnas ke-75, Walikota Denpasar Jaya Negara Mendapatkan Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Denpasar,Kamis 14 Juli 2022   Harkopnas ke-75, Walikota Denpasar Jaya Negara Mendapatkan Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Terbaik Nasional. Penerimaan penghargaan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, pada peringatan ke-75 Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2022 di Prime […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Perumda  PDAM  Tirta  Pandalungan  Kab.Jember

    Perumda  PDAM  Tirta  Pandalungan  Kab.Jember

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Kamis  15  Oktober  2020   Perumda  PDAM  Tirta  Pandalungan  Kab.Jember  

expand_less