Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali,  Selasa  14   November 2023

Ikuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi Dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non ASN

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali, yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming, Selasa, 14 November 2023.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, bahwa netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan satu kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang – Undang.

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang – Undang. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” urai Agus Tirta.

Adapun faktor – faktor yang dapat mempengaruhi Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu, menurut Agus Tirta diantaranya faktor Budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.

“Di tengah – tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana Bapak/Ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” ujarnya.

Adapun beberapa tindakan – tindakan atau kegiatan – kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya : turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, membuat postingan, komen, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan – kegiatan politik praktis lainnya.

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegas Agus Tirta

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN.

“Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan – kawan, adik – adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan – kegiatan politik praktis,” ingatnya

Terkait SE Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI, Sekda Dewa Made Indra merinci bahwa kebijakan tersebutkan memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah, bersama Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sendiri, untuk melaksanakan 4 hal penting yakni Melaksanakan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dan Non ASN; Melaksanakan Ikrar Tentang Netralitas; Penandatanganan Pakta Integritas; serta membuat Sistem Informasi Tentang Pelanggaran Netralitas.

“Resiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana. Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin ‘anak-anak’ saya, jajaran saya yang dibawa ke sana. Apa yang saya laksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah. Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” pungkas Sekda Dewa Made Indra.

(Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  21  Juni  2023

  • Jadikan Sarana Edukasi dan Penggerak Ekonomi Masyarakat, Ribuan Benih Lele Dibudidayakan Dengan Metode Bioflok di Tukad Bindu

    Jadikan Sarana Edukasi dan Penggerak Ekonomi Masyarakat, Ribuan Benih Lele Dibudidayakan Dengan Metode Bioflok di Tukad Bindu

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  29  November  2019     Jadikan Sarana Edukasi dan Penggerak Ekonomi Masyarakat, Ribuan Benih Lele Dibudidayakan Dengan Metode Bioflok di Tukad Bindu     Kelompok Usaha Tani Yayasan Tukad Bindu mendapat bantuan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin, Kalimantan Selatan dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan membangun area budidaya ikan […]

  • Pemkab Tabanan Dan Forkopimda Siap Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

    Pemkab Tabanan Dan Forkopimda Siap Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu 15 Desember 2021   Pemkab Tabanan Dan Forkopimda Siap Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai langkah penting dalam menekan kenaikan kasus penularan Covid-19 di kalangan anak sekolah, terutama menjelang Nataru (Hari Raya Natal dan Tahun Baru), Kick 0ff vaksinasi serentak untuk anak usia 6-11 tahun resmi dibuka oleh […]

  • Sambut Idul Adha, Bali Safari Hadirkan Aneka Hiburan Keluarga

    Sambut Idul Adha, Bali Safari Hadirkan Aneka Hiburan Keluarga

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  24  Juni  2023 Sambut Idul Adha, Bali Safari Hadirkan Aneka Hiburan Keluarga   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bali Safari, destinasi wisata yang terkenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman satwa liar, merayakan Idul Adha dengan menawarkan aneka hiburan keluarga yang menarik. Dalam suasana yang penuh dengan kehangatan dan kegembiraan, Bali Safari siap memanjakan pengunjungnya dengan […]

  • Kembangkan  Potensi  Atlet  Daerah, Pangdam  Tutup  Kejuaraan Kabaddi, Karate  dan  Panahan dalam Rangka Hut Ke-62 Kodam IX/Udayana

    Kembangkan  Potensi  Atlet  Daerah, Pangdam  Tutup  Kejuaraan Kabaddi, Karate  dan  Panahan dalam Rangka Hut Ke-62 Kodam IX/Udayana

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  09  Juli  2019     Kembangkan  Potensi  Atlet  Daerah, Pangdam  Tutup  Kejuaraan Kabaddi, Karate  dan  Panahan dalam Rangka Hut Ke-62 Kodam IX/Udayana     BALI,  INDEX  – Selama beberapa hari pelaksanaan kegiatan, para peserta telah menyelesaikan seluruh rangkaian pertandingan dengan penuh semangat dan sportifitas yang tinggi. “Saya mengucapkan selamat kepada peserta yang telah […]

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Juli  2020

expand_less