Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut, Minggu  24  Desember  2023

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

 

 

Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan. Pada operasi ini, Satpol PP Garut didampingi oleh Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut.

Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah.

“Diharapkan kepada calon-calon legislatif untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU 15 Tahun 2023,” terang Bambang melalui siaran tertulisnya di Kabupaten Garut,Jabar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Geri juga merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023.

Geri menegaskan, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menambahkan, Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban.

“Apalagi di jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan. Geri Muzayyin menyatakan, alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu.

(054)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perseden Denpasar Siap Tempur di Babak 64 Besar, Target Promosi ke Liga 3 Nasional

    Perseden Denpasar Siap Tempur di Babak 64 Besar, Target Promosi ke Liga 3 Nasional

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  21  April  2025 Perseden Denpasar Siap Tempur di Babak 64 Besar, Target Promosi ke Liga 3 Nasional     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ambisi besar kembali digelorakan oleh Perseden Denpasar. Klub kebanggaan Laskar Catur Muka ini resmi menyatakan kesiapan penuh untuk mengarungi babak 64 besar Liga 4 Nasional 2024/2025. Dengan tekad membara, mereka membidik […]

  • Menteri Bintang Dukung Komitmen Perusahaan dalam Penuhi Hak Anak

    Menteri Bintang Dukung Komitmen Perusahaan dalam Penuhi Hak Anak

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis  28  November  2019   Menteri Bintang Dukung Komitmen Perusahaan dalam Penuhi Hak Anak   BALI, INDEX   – Peran dunia usaha dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar. Hal tersebut dilakukan dengan mewujudkan perusahaan layak anak yang telah dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  13  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  29  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  30  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Torehkan Prestasi, Terima Anugerah Puspa Cita di Panggung Nasional

    Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Torehkan Prestasi, Terima Anugerah Puspa Cita di Panggung Nasional

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  15  April  2025 Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Torehkan Prestasi, Terima Anugerah Puspa Cita di Panggung Nasional     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., tampil penuh kebanggaan dalam Malam Anugerah Puspa Bangsa KompasTV. Dalam ajang bergengsi tersebut, Ny. Rai Wahyuni […]

expand_less