Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK dan Kemendagri Komitmen Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD)

OJK dan Kemendagri Komitmen Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  05  Februari  2024

OJK dan Kemendagri Komitmen Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD)

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.

Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) dalam Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah, yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di Jakarta. Senin, (4/3/2024).

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” kata Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian.

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.

“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” kata Suhajar.

Menurutnya, untuk mewujudkan BPD yang menjadi regional champion di daerah masing-masing dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.

“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini menekankan pada prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Selain itu, POJK Tata Kelola juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Data OJK mencatatkan bahwa aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada tahun 2023. Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen.

(011)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  Desember  2020   Libur Panjang Nataru 2020, Forkopimda Denpasar  Perketat   Protokol Kesehatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kota Denpasar  bersama TNI, Polri, Majelis Adat dan Saba Upadesa Perketat  Protokol  Kesehatan  diperayaan hari Natal dan Tahun Baru 2021   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Jelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2021 ditengah situasi Pandemi Covid-19 saat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali, Senin 06 Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2025

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Pebruari  2026 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2025   Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Sekretaris Deputi RB Kunwas KemenPAN-RB, Dra. Nurhasni di Jakarta, Rabu (11/2/2026).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  14  Desember  2023 Renungan  Joger  

  • Kapolda Jabar, “Polwan Polda Jabar Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”

    Kapolda Jabar, “Polwan Polda Jabar Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  02  September  2020   Kapolda Jabar, “Polwan Polda Jabar Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”   JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi menghadiri Upacara Hari Jadi Polwan ke 72 tahun 2020 secara virtual bertempat di Aula Muryono Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Selasa (1/9/2020). Kegiatan tersebut […]

  • PT. Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Gelar Pegadaian Peduli Khitan Massal 2025

    PT. Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Gelar Pegadaian Peduli Khitan Massal 2025

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  24  Juni  2025 PT. Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Gelar Pegadaian Peduli Khitan Massal 2025   PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar Pegadaian Peduli Khitan Massal tahun 2025  bertempat di Halaman dan Aula Kantor Renon,Denpasar pada Minggu, 22 Juni 2025 Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar Pegadaian Peduli Khitan Massal […]

expand_less