Saturday , February 8 2025
Home / Bali / Peduli Lingkungan, KPU Bali Imbau Partai dan Paslon Pilkada 2024 Tak  Kampanye Pakai Baliho

Peduli Lingkungan, KPU Bali Imbau Partai dan Paslon Pilkada 2024 Tak  Kampanye Pakai Baliho

Denpasar, Sabtu  06  Juli  2024

Peduli Lingkungan, KPU Bali Imbau Partai dan Paslon Pilkada 2024 Tak  Kampanye Pakai Baliho

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengajak partai politik merancang kesepakatan agar Pilkada 2024 tidak dihiasi oleh baliho-baliho yang merusak lingkungan dan pemandangan di jalan.

Langkah ini menjadi ikhtiar KPU Bali mengurangi sampah-sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Karena pada akhirnya, baliho dan beberapa spanduk para politisi hanya menjadi sampah visual dan sumber polusi mencemaskan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengimbau semua partai dan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 agar tidak melakukan promosi atau kampanye memakai baliho. Lidartawan mengatakan ada sanksi sosial jika paslon bersikukuh memakai baliho saat kampanye.

“Calon-calon yang melanggar, tidak peduli dengan lingkungan, akan kami umumkan di media massa,” kata Lidartawan di acara  peluncuran maskot dan jingle Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 di Denpasar, Jumat (5/7/2024).

Meski bukan aturan resmi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU Bali menilai sebuah kesepakatan memiliki kekuatan hukum karena telah ditandatangani seluruh pihak. Sementara bunyi kesepakatan terkait pelarangan baliho masih dapat diatur saat proses perancangan antara penyelenggara dengan peserta Pilkada Bali 2024 nanti.

“Itu yang kita sepakati nanti, bisa jadi sanksinya diumumkan siapa saja yang melanggar, tidak peduli lingkungan, tidak mengindahkan aturan, umumkan di media sehingga rugi dia memasang,” terang mantan Ketua KPU Bangli itu.

Dengan kesepakatan bersama ini, maka tidak ada lagi alasan apabila masih terdapat peserta pilkada di Bali yang melawan dengan mengatakan baliho dipasang oleh pendukungnya. Artinya, calon tersebut tidak dapat mengatur Provinsi Bali atau kabupaten/kota di Bali, karena mengatur konstituennya sendiri saja gagal.

Untuk itu, dia menyarankan para kandidat calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat beralih metode kampanye.

Pasalnya dominasi pemilih Pilkada 2024 saat ini adalah generasi Z. Pemanfaatan teknologi digital dengan promosi di media sosial atau setidaknya kampanye dengan bahan daur ulang, bisa menjadi metode alternatif jauh lebih menarik.

Lidartawan menyarankan agar para paslon memanfaatkan media sosial sebagai saluran kampanye mereka. Misalnya, dengan membuat video pendek paslon yang diusung dan diunggah di media sosial (medsos).

“Dengan begitu, akan mengurangi sampah yang timbul akibat penggunaan baliho berbahan terpal atau kertas. Baliho bekas Pilpres dan Pileg lalu masih menumpuk di kantor Satpol PP di beberapa kabupaten,” pungkasnya.

(115)

 

461

Check Also

Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS. Premagana, PT. Gana Batubulan Lakukan MOU Dengan PT. Jagatdita Makmur Sejahtera.

Gianyar, Jumat  07  Pebruari  2025 Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS. Premagana, PT. Gana Batubulan Lakukan MOU …

Atasi Kisruh SNBP, Komisi X DPR RI Siap Panggil Menteri Pendidikan

Jakarta, Jumat  07  Pebruari  2025 Atasi Kisruh SNBP, Komisi X DPR RI Siap Panggil Menteri Pendidikan …