Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Jadi Perda

Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Jadi Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  30  Agustus  2024

 

Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Jadi Perda

 

Anggota DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi dari fraksi Golkar saat membacakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – DPRD Bali gelar rapat Paripurna ke-25 DPRD dengan agenda Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, pada Jumat (30/8/2024) pagi.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya dalam sambutanya , mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi atas kesungguhan dalam membahas secara komprehensif serta menyempurnakan dua Raperda hingga akhirnya menjadi Perda.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda ini, sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan melalui diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi, serta klarifikasi telah dilakukan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi kedua Raperda,” ungkap S. M. Mahendra Jaya.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak merupakan wujud komitmen bersama untuk memajukan pembangunan sektor pertanian dalam arti luas di Provinsi Bali, agar bisa bersaing dan secara optimal mendukung kemajuan sektor pariwisata.

“Kegiatan usaha peternakan, khususnya budidaya ternak, sebagian besar dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Peternak, sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, bahan baku industri, dan jasa, perlu mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan. Melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya, diharapkan peternak mampu mandiri dan berkembang,” jelasnya.

Dengan adanya perlindungan dan pemberdayaan peternak, diharapkan dapat dihasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga terwujud kemandirian peternak dan kedaulatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menuju kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 wajib disusun dan ditetapkan, mengingat kondisi pengelolaan anggaran yang sangat dinamis, sehingga terjadi perubahan proyeksi, baik pada pendapatan maupun belanja daerah. Yang sangat penting adalah kewajiban untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023, meskipun kegiatannya sudah terealisasi, karena keterbatasan kondisi keuangan pada tahun lalu. Belanja tersebut jumlahnya cukup signifikan.

“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, sesuai ketentuan yang berlaku, saya akan menindaklanjutinya dalam proses berikutnya. Saya berharap proses fasilitasi dan evaluasi kedua Raperda ini nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga kedua Raperda ini dapat segera disahkan. Khusus untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, saya harapkan dapat mulai direalisasikan pada pertengahan bulan September,” imbuhnya.

Sebelumnya, tanggapan Dewan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibacakan oleh Ida Gede Komang Kresna Budi menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan.

“Dengan demikian, pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sub-sektor peternakan di Provinsi Bali,” jelas Ida Gede Komang Kresna Budi

Lebih lanjut, pada Lampiran yang mengatur khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dapat meliputi hal-hal yang diatur dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini.

Selain itu, jangkauan pengaturan dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mencakup seluruh pokok-pokok pikiran secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai latar belakang dan argumentasi perlunya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

“Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, kami sepakat untuk menetapkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya,” lanjudnya.

Sementara itu, tanggapan Dewan terkait Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali yang dibacakan oleh Gede Kusuma Putra selaku Koordinator Pembahas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2024 menyatakan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan naik Rp515,62 miliar lebih, yang semula Rp6,35 triliun lebih menjadi Rp6,86 triliun lebih. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan naik Rp879,19 miliar lebih, yang semula Rp6,91 triliun lebih menjadi Rp7,79 triliun lebih.

“Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali TA 2024 tidak berbeda jauh dengan kondisi keuangan Provinsi Bali TA 2023, Dewan menekankan kepada Pemprov Bali untuk lebih fokus dalam 4 bulan ke depan mengupayakan penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna menutupi defisit yang cukup besar di TA 2024,” ujarnya.

Selain terus mengupayakan berbagai jalan untuk mendapatkan penerimaan dari PWA yang lebih optimal dan maksimal, Dewan mengingatkan agar pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali terus dilanjutkan dengan target penyelesaian tahun 2025, mengingat investasi ini nantinya akan mampu menambah penerimaan PAD yang cukup signifikan.

“Demikian Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024, yang pada prinsipnya menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19  September 2022 Pemkot Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda Dari Kadin Dan STIT International.   Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Pemkot Denpasar kembali mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai perusahaan dan institusi melalui Coorporate Social Responsibility (CSR). Kali ini bantuan berupa 5 kursi roda dari Kadin Denpasar bersama Spa & Tourism International Training (STIT) International […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  16  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Transformasi PLN, Power Beyond Generations  

    Transformasi PLN, Power Beyond Generations  

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  21 April 2020   Transformasi PLN, Power Beyond Generations   JAKARTA,  INDEX   – Selama hampir 75 tahun PLN telah menghadapi berbagai tantangan untuk melistriki tanah air. Listrik tak hanya jadi alat penerang, tetapi telah menjadi penggerak kehidupan. Listrik tidak hanya menjadi energi masa kini, tetapi juga masa datang. Hal ini membawa PLN untuk […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  September  2019   Renungan  JOGER

  • Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  05  Februari 2025 Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi. Sejak memperoleh […]

expand_less