Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Jadi Perda

Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Jadi Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  30  Agustus  2024

 

Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 Jadi Perda

 

Anggota DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi dari fraksi Golkar saat membacakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – DPRD Bali gelar rapat Paripurna ke-25 DPRD dengan agenda Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, pada Jumat (30/8/2024) pagi.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya dalam sambutanya , mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi atas kesungguhan dalam membahas secara komprehensif serta menyempurnakan dua Raperda hingga akhirnya menjadi Perda.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda ini, sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan melalui diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi, serta klarifikasi telah dilakukan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi kedua Raperda,” ungkap S. M. Mahendra Jaya.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak merupakan wujud komitmen bersama untuk memajukan pembangunan sektor pertanian dalam arti luas di Provinsi Bali, agar bisa bersaing dan secara optimal mendukung kemajuan sektor pariwisata.

“Kegiatan usaha peternakan, khususnya budidaya ternak, sebagian besar dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Peternak, sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, bahan baku industri, dan jasa, perlu mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan. Melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya, diharapkan peternak mampu mandiri dan berkembang,” jelasnya.

Dengan adanya perlindungan dan pemberdayaan peternak, diharapkan dapat dihasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga terwujud kemandirian peternak dan kedaulatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menuju kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 wajib disusun dan ditetapkan, mengingat kondisi pengelolaan anggaran yang sangat dinamis, sehingga terjadi perubahan proyeksi, baik pada pendapatan maupun belanja daerah. Yang sangat penting adalah kewajiban untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023, meskipun kegiatannya sudah terealisasi, karena keterbatasan kondisi keuangan pada tahun lalu. Belanja tersebut jumlahnya cukup signifikan.

“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, sesuai ketentuan yang berlaku, saya akan menindaklanjutinya dalam proses berikutnya. Saya berharap proses fasilitasi dan evaluasi kedua Raperda ini nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga kedua Raperda ini dapat segera disahkan. Khusus untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, saya harapkan dapat mulai direalisasikan pada pertengahan bulan September,” imbuhnya.

Sebelumnya, tanggapan Dewan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibacakan oleh Ida Gede Komang Kresna Budi menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan.

“Dengan demikian, pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sub-sektor peternakan di Provinsi Bali,” jelas Ida Gede Komang Kresna Budi

Lebih lanjut, pada Lampiran yang mengatur khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dapat meliputi hal-hal yang diatur dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini.

Selain itu, jangkauan pengaturan dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mencakup seluruh pokok-pokok pikiran secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai latar belakang dan argumentasi perlunya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

“Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, kami sepakat untuk menetapkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya,” lanjudnya.

Sementara itu, tanggapan Dewan terkait Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali yang dibacakan oleh Gede Kusuma Putra selaku Koordinator Pembahas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2024 menyatakan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan naik Rp515,62 miliar lebih, yang semula Rp6,35 triliun lebih menjadi Rp6,86 triliun lebih. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan naik Rp879,19 miliar lebih, yang semula Rp6,91 triliun lebih menjadi Rp7,79 triliun lebih.

“Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali TA 2024 tidak berbeda jauh dengan kondisi keuangan Provinsi Bali TA 2023, Dewan menekankan kepada Pemprov Bali untuk lebih fokus dalam 4 bulan ke depan mengupayakan penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna menutupi defisit yang cukup besar di TA 2024,” ujarnya.

Selain terus mengupayakan berbagai jalan untuk mendapatkan penerimaan dari PWA yang lebih optimal dan maksimal, Dewan mengingatkan agar pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali terus dilanjutkan dengan target penyelesaian tahun 2025, mengingat investasi ini nantinya akan mampu menambah penerimaan PAD yang cukup signifikan.

“Demikian Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024, yang pada prinsipnya menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

    Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jembrana, Jumat  22  Desember 2023 Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Jelang akhir tahun 2023, PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN mendukung peningkatan kapasitas usaha Kelompok Wanita Tani Buana Sari, Jembrana, melalui pemberian mesin pembuat keripik buah. Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari […]

  • Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi

    Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 02 Juli 2019 Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi   JAKARTA, INDEX – Kloter pertama jamaah haji dari Indonesia sudah akan berangkat ke Tanah Suci di awal Juli 2019 ini. PT. XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui salah satu brandnya XL Prabayar (XL)sudah mempersiapkan paket khusus […]

  • Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Desember  2020   Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ Pelaksanaan Rapid test kepada ODGJ sebelum dirujuk ke RSJ Bangli pada Selasa (1/12/2020).   BALI,  INDEX  –  Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Senin (30/11/2020). Hal ini lantaran keberadaan ODGJ tersebut mendapat […]

  • PT.BTID : Masyarakat dan Tokoh Adat Serangan Dukung Penuh Pembangunan KEK) Kura Kura Bali

    PT.BTID : Masyarakat dan Tokoh Adat Serangan Dukung Penuh Pembangunan KEK) Kura Kura Bali

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 24 Maret 2025 PT.BTID : Masyarakat dan Tokoh Adat Serangan Dukung Penuh Pembangunan KEK) Kura Kura Bali   PT.BTID gelar konferensi pers yang bertempat di Kampus UID, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Senin (24/5/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT Bali Turtle Island Development (BTID) bersama para tokoh masyarakat menegaskan bahwa hubungan dengan […]

  • Kunker ke SMK Negeri 3 Singaraja, Wakil Ketua II DPRD  Bali IGK Kresna Budi Tinjau Persiapan PPDB 2025

    Kunker ke SMK Negeri 3 Singaraja, Wakil Ketua II DPRD  Bali IGK Kresna Budi Tinjau Persiapan PPDB 2025

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Buleleng , Minggu  02   Pebruari  2025   Kunker ke SMK Negeri 3 Singaraja, Wakil Ketua II DPRD  Bali IGK Kresna Budi Tinjau Persiapan PPDB 2025 Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi, S.Ap melakukan kunjungan kerja terkait peninjauan Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 di SMK Negeri 3 Singaraja, Kab. Buleleng. Kamis, 30/1/2025. […]

  • Rakornas Kebudayaan Kementerian Pendidikan : Upayakan sinkronisasi Pembangunan berbasis Budaya

    Rakornas Kebudayaan Kementerian Pendidikan : Upayakan sinkronisasi Pembangunan berbasis Budaya

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Mangupura,  Rabu  18  Desember  2019   Rakornas Kebudayaan Kementerian Pendidikan : Upayakan sinkronisasi Pembangunan berbasis Budaya Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di acara  Rakornas Kebudayaan  bertempat di Nusa Dua-Bali, Rabu  (18/ 12/ 2019)malam.   BALI,  INDEX  –  Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian […]

expand_less