Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 282
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  29  September  2024

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka sosialisasi aturan ini, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menyampaikan bahwa pemilahan sampah tersebut mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024. Dimana, masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.

Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • STIKOM  BALI

    STIKOM BALI

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  09  Maret  2022   STIKOM  BALI  

  • Ditengah pandemi Covid-19,  Denpasar Festival (Denfest) ke-13 tahun 2020 Transaksi Penjualan Tembus Rp. 2 Miliar 

    Ditengah pandemi Covid-19,  Denpasar Festival (Denfest) ke-13 tahun 2020 Transaksi Penjualan Tembus Rp. 2 Miliar 

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  3  Desember  2020   Ditengah pandemi Covid-19,  Denpasar Festival (Denfest) ke-13 tahun 2020 Transaksi Penjualan Tembus Rp. 2 Miliar Pelaksanaan Denfest ke-13 tahun 2020 beberapa waktu lalu.   BALI, indonesiexpose.co.id  –  Meski digelar ditengah pandemi Covid-19, gelaran Denpasar Festival (Denfest) ke-13 tahun 2020 tetap mengundang animo masyarakat. Hal terbukti dari masifnya transaksi yang dilaksanakan […]

  • Wakapolda Jabar, Kabid Humas, Kabid Dokkes dan Kapolres Cianjur Diserahterimakan

    Wakapolda Jabar, Kabid Humas, Kabid Dokkes dan Kapolres Cianjur Diserahterimakan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  14  Agustus  2020   Wakapolda Jabar, Kabid Humas, Kabid Dokkes dan Kapolres Cianjur Diserahterimakan     JAWA  BARAT, INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, pimpin serah terima jabatan Wakapolda Jabar, Kabid Humas, Kabid Dokkes dan Kapolres Cianjur berlangsung di Aula Muryono, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Jumat (14/8/2020) pagi. […]

  • PT Pos Intensifkan Pencairan BLT Migor dan Bansos Pangan

    PT Pos Intensifkan Pencairan BLT Migor dan Bansos Pangan

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Temanggung, Senin  18 April 2022   PT Pos Intensifkan Pencairan BLT Migor dan Bansos Pangan   (Foto/ist)     Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan sosial (Bansos) pangan tunai di Kabupaten Temanggung diterimakan oleh PT Pos Indonesia kepada 80.324 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kepala Kantor Pos Temanggung Arif Maulana mengatakan, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  04  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Kapolres Banjar Instruksikan Jajarannya Memasang Kerangka Alumunium di Setiap Ruangan Kantor

    Kapolres Banjar Instruksikan Jajarannya Memasang Kerangka Alumunium di Setiap Ruangan Kantor

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  10  Oktober  2020   Kapolres Banjar Instruksikan Jajarannya Memasang Kerangka Alumunium di Setiap Ruangan Kantor   JAWA BARAT,INDEX  – Kapolres Kota Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny, Sabtu (10/10/2020) menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk memasang penghalang transparan di setiap meja ruangan pelayanan publik, baik di lingkungan Mapolres maupun di Mapolsek yang ada di […]

expand_less