Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 354
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  29  September  2024

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka sosialisasi aturan ini, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menyampaikan bahwa pemilahan sampah tersebut mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024. Dimana, masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.

Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komit Hadirkan pelayanan Publik Prima, Provinsi Bali Raih Penghargaan Tertinggi dan Penghargaan Khusus Dari Ombudsman RI

    Komit Hadirkan pelayanan Publik Prima, Provinsi Bali Raih Penghargaan Tertinggi dan Penghargaan Khusus Dari Ombudsman RI

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,   Jumat  23  Desember  2022 Komit Hadirkan pelayanan Publik Prima, Provinsi Bali Raih Penghargaan Tertinggi dan Penghargaan Khusus Dari Ombudsman RI     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali berhasil membawa pulang dua penghargaan sekaligus dalam pengumuman Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI. Dalam perhelatan penganugerahaan tersebut, Wakil Gubernur Bali, […]

  • Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”

    Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  13  September  2020   Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”   Dr. Benny J. Mamoto     JAKARTA,  INDEX  – Covid 19 adalah masalah kita bersama, yang harus dihadapi dan ditangani bersama-sama oleh semua komponen masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Benny J. Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional […]

  • XL Axiata Umumkan Pengunduran Diri  Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin  Sebagai Direktur & Chief Finance Officer

    XL Axiata Umumkan Pengunduran Diri Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin Sebagai Direktur & Chief Finance Officer

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  24  Agustus  2020   XL Axiata Umumkan Pengunduran Diri Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin Sebagai Direktur & Chief Finance Officer   JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) secara resmi telah menerima pengunduran diri Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin selaku Direktur & Chief Financial Officer (CFO) XL Axiata pada tanggal 24 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  26  Maret  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali, Senin  07  April  2025 Renungan  Joger

  • Verifikasi Akun PLN Mobile, Beri Kemudahan  Pelanggan Listrik  Dari Genggaman

    Verifikasi Akun PLN Mobile, Beri Kemudahan  Pelanggan Listrik  Dari Genggaman

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  September  2021   Verifikasi Akun PLN Mobile, Beri Kemudahan  Pelanggan Listrik  Dari Genggaman   Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya, didampingi MSB Strategi Pemasaran PLN UID Balli, Oscar Praditya, pada acara jumpa pers di Restoran Be Sanur, Denpasar-Bali, Rabu (29/09/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   PT PLN (Persero) telah berkomitmen untuk […]

expand_less