Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

• Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;

• Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

• Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

    Peduli Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Ngawi, Minggu  07  Juli 2024 Peduli Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur   (Foto/ist)   Jawa Timur,  indonesiaexpose.co.id   – Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai layanan medium (medium service airline) menunjukkan konsistensinya sebagai maskapai yang berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dengan melakukan penanaman 10 ribu pohon di Hutan Pertamina […]

  • Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

    Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Medan, Senin 28 Agustus 2023 Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus membantah dirinya belum mau menandatangani surat proses pencairan hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ilyas menegaskan proses administrasi pencairan yang hingga kini belum memenuhi syarat. “Pencairan belum dilakukan karena […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 30  Mei  2020   Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 25 Februari  2022   Renungan  JOGER  

  • Peran dan Fungsi Bank Indonesia dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi :  BI dalam menjaga kestabilan sistem keuangan, harus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Lembaga lain, terutama OJK dan LPS

    Peran dan Fungsi Bank Indonesia dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi :  BI dalam menjaga kestabilan sistem keuangan, harus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Lembaga lain, terutama OJK dan LPS

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  Agustus  2021   Peran dan Fungsi Bank Indonesia dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi :  BI dalam menjaga kestabilan sistem keuangan, harus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Lembaga lain, terutama OJK dan LPS     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan kuliah […]

  • Menyambut HUT Kota Denpasar ke-235, Sekda Alit Wiradana Buka Seminar Nasional 

    Menyambut HUT Kota Denpasar ke-235, Sekda Alit Wiradana Buka Seminar Nasional 

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 20  Februari  2023 Menyambut HUT Kota Denpasar ke-235, Sekda Alit Wiradana Buka Seminar Nasional    Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat membuka Seminar Nasional dalam rangka menyambut HUT Kota Denpasar ke-235 Tahun 2023 di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (20/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

expand_less