Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

• Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;

• Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

• Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wanaku Dim Sum Bali Hadir di Jimbaran

    Wanaku Dim Sum Bali Hadir di Jimbaran

    • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Jimbaran, Kamis 28 Februari 2019   Wanaku Dim Sum Bali Hadir di Jimbaran     BALI, INDEX  – Setelah sukses dengan mother brand-nya ‘Wanaku IndoAsian Cuisine’, Rama Restaurants Bali Group kini membuka kembali restoran yang diberi nama Wanaku Dim Sum Porridge & Noodle yang berlokasi di Sidewalk Jimbaran, Jl. Raya Uluwatu No. 138A, lantai 1 […]

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali, Senin  19  Juli  2021 ITB  Stikom  Bali

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu 07 Mei 2022

  • Buka Pelatihan Public Speaking, Kadiv Humas : “Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik”.

    Buka Pelatihan Public Speaking, Kadiv Humas : “Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik”.

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 23 Februari 2021   Buka Pelatihan Public Speaking, Kadiv Humas : “Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik”.   Kadiv Humas Polri lrjen Argo Yuwono saat membuka pelatihan Public Speaking, Senin pagi (22/2/2021).   JAKARTA, indonesiaexpose.co id  –  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (22/2/2021) resmi membuka pelatihan public speaking sebagai bentuk […]

  • PWNU DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Jihad Kemanusiaan Perangi Covid-19

    PWNU DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Jihad Kemanusiaan Perangi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  12  September  2021   PWNU DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Jihad Kemanusiaan Perangi Covid-19   Walikota Solo Griban Rakabuming Raka Bersama KH Asyik Samsul Huda dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Acara Donor Darah, Sabtu, (11/9/21) Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta menggelar acara […]

  • Ratusan Pedanda Siwa-Budha Hadiri Mahasabha IV Dharmopadesa Pusat.

    Ratusan Pedanda Siwa-Budha Hadiri Mahasabha IV Dharmopadesa Pusat.

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

      Gianyar, Minggu 10 November 2019   Ratusan Pedanda Siwa-Budha Hadiri Mahasabha IV Dharmopadesa Pusat.   BALI, INDEX – Paruman Agung (Mahasabha) Dharmopadesa Pusat dengan tema “Melalui Mahasabha IV Dharmopadesa 2019 Kita Tingkatkan Cradha & Bakti Kepada Ida Bethara Lelangit Dalam Rangka Ngulatikeh Mas” digelar di Taman Prakerti Buana Kelurahan Beng, Gianyar, Sabtu (9/11). Lebih […]

expand_less