Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 270
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

• Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;

• Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

• Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali, Senin  01  Januari  2023 Renungan  Joger

  • Walikota Jaya Negara : Denfest Jadi Ruang Rekreasi Wujudkan Kebahagiaan Masyarakat

    Walikota Jaya Negara : Denfest Jadi Ruang Rekreasi Wujudkan Kebahagiaan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Desember  2022 Walikota Jaya Negara : Denfest Jadi Ruang Rekreasi Wujudkan Kebahagiaan Masyarakat   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat menghadiri hari terkahir pelaksanaan Denfest di Kawasan Catur Muka Denpasar, Minggu (25/12/2022).     “Pengunjung Membludak, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  06  Juni 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Februari  2023 Percepat Kontribusi Wisatawan, Dispar Bali Kolaborasi dengan Group Hotel Mariot Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk menpercepat pelaksanaan program Kontribusi Wisatawan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali dengan gencar melaksanakan kerjasama dan kolaborasi. Saat ini Dispar Prov. Bali undang Group Hotel Mariot Bali dalam acara sosialisasi, yang dilaksanakan di ruang Bali […]

  • Ketua  Fraksi PDIP  DPRD  Bali Dr.(c) I Made  Supartha. S.H.,M.H

    Ketua  Fraksi PDIP  DPRD  Bali Dr.(c) I Made  Supartha. S.H.,M.H

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13  Maret  2026 Ketua  Fraksi PDIP  DPRD  Bali Dr.(c) I Made  Supartha. S.H.,M.H  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  Desember 2025 Renungan JOGER

expand_less