Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

• Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;

• Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

• Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  September  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  Pebruari  2020   Om Swastyastu, Pinandita/Pemangku memiliki peran yang sangat penting di masyarakat tidak saja sebagai pemuput wali dalam upacara, namun bisa berperan sebagai Dharma Duta penyebaran ajaran-ajaran Hindu Dharma kepada masyarakat. Mengingat kedua peran tersebut, pemahaman yang mendalam tentang Sanatana Hindu Dharma merupakan keniscayaan bagi seorang Pinandita/Pemangku sehingga apa yang menjadi […]

  • Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif Bertambah 34 Orang

    Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif Bertambah 34 Orang

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  01  Oktober  2020   Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif Bertambah 34 Orang     Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus sembuh dan […]

  • Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

    Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  23  Desember  2020   Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu” Kapolri Jenderal Idham Azis JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan. “Polri […]

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 24 Juni 2022    

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29 Desember 2021   Renungan  JOGER  

expand_less