Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  17  Oktober  2024

Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., bertempat di lobi Ditressiber saat press release didepan para awak media menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP Ditressiber Polda Bali amankan 12 orang Pelaku, rabu 16 oktober 2024.

Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli.

Untuk TKP ada dua lokasi yaitu :

  • TKP 1 di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar
  • TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.

Adapun kronologis kejadian :

Pada hari Rabu 9 oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan disebuah rumah Jl Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar, kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Diketahui bahwa Pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal dilokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gg.1 No.18C (TKP1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di jalan Gatot Subroto I perumahan taman tegeh sari No. 17 Denpasar (TKP 2).

Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000,-. yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).
Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku an. DBS, dan pemasaran (JualBeli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.
Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (Satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan diruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain :

1. an. DBS, TTL: Lamongan, 25 Juli 2003, alamat: Jl Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denbar peran sebagai pemilik (CEO).
2. an. GVS, TTL:Belong,17 Feb 2003, alamat: Br.DinasBelong, Keluahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Alamat: Jl Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar peran sabagai Manager.
3. an. MAM, TTL:Denpasar, 3 Mei 2005, Alamat: Jl. Kapten Japa No.46 Denpasar peran sebagai Kepala sortir.
4. an. FM, TTL: Denpasar, 2 Feb 2006, alamat: Jl. Pulau Flores VI, No. IB, Denpasar peran sebagai kepala produksi registrasi Simcard.
5. an. YOB, TTL: Malawona, 21 April 2001, alamat: Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
6. an. TP, TTL: Banyuwangi, 9 Maret 2002, alamat jl.Kenari VI No.16 Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
7. an. ARP, TTL: Banyuwangi, 7 Maret 2006,aalamat Jl Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
8. an. IKABM, TTL: Denpasar, 26 Februari 2002, alamat: Jl Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
9. an. RDSS, TTL:Malang, 3 Des 2002, alamat: Jl Tk Pakerisan Gang XIIB, Denpasar peran sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen.
10. an. DP, TTL: Lamongan, 22 Nov 1993, alamat: Jl. TK. Banyusari, Gg. Pelita I, No. 15, Denpasar, peran sebagai Research Developer.
11. an. IWSW, TTL: Denpasar, 12 Feb 2003, alamat: Jl Gunung Soputan no 7 Denpasar, peran sebagai customer service.
12. an. DJS, TTL: Denpasar, 31 Agustus 2003, alamat: Jl Tk Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar peran sebagai promosi (sales).

Untuk barang bukti di kedua TKP kita berhasil sita ;
*TKP 1. Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar:
1. Dua unit PC
2. Delapan unit Laptop
3. Dua puluh empat unit Modem pol
4. Tujuh unit HP
5. -/+ Ratusan ribu Kartu Perdana XL dan Axis
6. Satu buah Timbangan

*TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar ;
1. Dua puluh unit Laptop.
2. Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan
3. Seratus empat puluh empat modem pol
4. Satu mesin penghancur kertas
5. Empat unit alat scan kartu
6. Satu printer
7. Tiga unit PC beserta layar monitor
8. Tiga unit HP
9. Dua buku tabungan rekening Bank BCA
10. Uang tunai hasil kejahatan Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka di jerat dengan Pasal :
Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri, ucap Kabid Humas.

(060)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Optimalisasi Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting

    Dukung Optimalisasi Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin   21  Agustus  2023 Dukung Optimalisasi Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas P2AP3KB berinergi dengan TP. PKK Kota Denpasar menyerahkan alat bantu penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) KIT Stunting. Bantuan tersebut diserahkan Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya […]

  • Kapolri Akan Copot Anggota Panitia Rekrutmen Bila Ada Menerima Bayaran Masuk Menjadi Polisi

    Kapolri Akan Copot Anggota Panitia Rekrutmen Bila Ada Menerima Bayaran Masuk Menjadi Polisi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  11  Maret  2020     Kapolri Akan Copot Anggota Panitia Rekrutmen Bila Ada Menerima Bayaran Masuk Menjadi Polisi Kapolri Idham Azis (tengah) didampingi As SDM Polri Irjen Pol Dr Eko lndra Heri, MM, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi usai membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri di Pusdikmin Polri, Kec. Gedebage, […]

  • Bank DKI – JakOne Mobile & JakOne Pay Ramaikan Grand Launching Jakarta International Stadium

    Bank DKI – JakOne Mobile & JakOne Pay Ramaikan Grand Launching Jakarta International Stadium

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  27  Juli  2022 Bank DKI – JakOne Mobile & JakOne Pay Ramaikan Grand Launching Jakarta International Stadium   (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Peresmian atau grand launching Jakarta International Stadium (JIS) menjanjikan suguhan menarik bagi masyarakat. Dewa 19 featuring Virzha, Setia Band, dan Kotak pun telah dipastikan hadir untuk mengisi acara yang dilaksanakan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  23  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

  • Ubah Sampah Jadi Berkah, PLN Beri Bantuan Budidaya Maggot di Tabanan

    Ubah Sampah Jadi Berkah, PLN Beri Bantuan Budidaya Maggot di Tabanan

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat  26  Agustus 2022 Ubah Sampah Jadi Berkah, PLN Beri Bantuan Budidaya Maggot di Tabanan   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Demi mewujudkan ketahanan pangan yakni menghindari risiko kerusakan lingkungan yang tinggi akibat pengelolaan sampah yang buruk, PT PLN (Persero) bersama dengan masyarakat di Desa Penebel, Tabanan, berkolaborasi dalam membangun rumah budidaya maggot atau _black soldier […]

  • Wagub Cok Ace Tutup Bulan Bung Karno ke-5 di Bangli

    Wagub Cok Ace Tutup Bulan Bung Karno ke-5 di Bangli

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu 01 Juli 2023 Wagub Cok Ace Tutup Bulan Bung Karno ke-5 di Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki tahun kelima pelaksanaan Bulan Bung Karno memberikan banyak kesan bagi masyarakat, terutama masyarakat Bangli dan sekitarnya. Hal ini tentu saja menjadi kebanggaan bagi kami, karena kepemimpinan Bung Karno hingga saat ini masih melekat dan […]

expand_less