Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Selasa  05  November  2024

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye

 

KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bertempat di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

“Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” terang Luh Putu Sri Widyastuti .

Menurutnya, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra

 

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa dana kampanye tersebut dapat berasal dari calon yang diusung partai politik, sumbangan perseorangan, dan badan hukum swasta.

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” terang  Suwitra saat sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),di Kab.Tabanan,Bali,  Selasa ( 5/11/2024).

LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” jelas Suwitra.

KPU juga mengingatkan bahwa jika pasangan calon menggunakan dana kampanye di atas batas yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan yang sudah diajukan dalam waktu satu hari jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.Untuk meminimalisir kendala administratif, Suwitra mengimbau setiap pasangan calon agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan laporan mereka.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” tandasnya.

(069)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh, Sektor Bisnis Jadi Penopang, Tumbuh 13,07 Persen

    Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh, Sektor Bisnis Jadi Penopang, Tumbuh 13,07 Persen

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 26 Juli 2023 Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh, Sektor Bisnis Jadi Penopang, Tumbuh 13,07 Persen   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Realisasi penjualan listrik PT PLN (Persero) pada semester satu tahun ini tercatat sebesar 137,12 Terawatt hour (TWh). Sektor bisnis menjadi salah satu penopang pertumbuhan konsumsi dengan realisasi pertumbuhan hingga 13,07% dibandingkan […]

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Oktober  2021 /Walikota Jaya Negara Resmikan Bali Blockchain Center di DNA Denpasar.Jadi Langkah Awal Pengembangan Tranformasi Digital di Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Bali Blockchain Center di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Sabtu (16/10/2021). Peresmian tersebut dilaksanakan dengan menekan tombol digital yang dilanjutkan peninjauan […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HUT IDI Denpasar ke-71.Tegaskan Peran dan Sinergi Tenaga Medis Terkait Penanggulangan Covid-19

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HUT IDI Denpasar ke-71.Tegaskan Peran dan Sinergi Tenaga Medis Terkait Penanggulangan Covid-19

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  14  November  2021   Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HUT IDI Denpasar ke-71.Tegaskan Peran dan Sinergi Tenaga Medis Terkait Penanggulangan Covid-19  Peringatan Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Denpasar ke – 71 dilaksanakan pada Minggu (14/11) di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan […]

  • Kapolresta Bandung Pimpin Sertijab  Kasat Lantas dan Sejumlah Kapolsek

    Kapolresta Bandung Pimpin Sertijab  Kasat Lantas dan Sejumlah Kapolsek

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  20  Juni  2020   Kapolresta Bandung Pimpin Sertijab  Kasat Lantas dan Sejumlah Kapolsek     JAWA BARAT, INDEX   – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK, Jumat pagi (19/6/2020) memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas dan sejumlah Kapolsek, bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Bandung, Jl. Bhayangkara Soreang, Kab. Bandung. Sertijab dilakukan […]

  • Datangkan Boy Candra dan JS Khairen, Ribuan Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja

    Datangkan Boy Candra dan JS Khairen, Ribuan Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Singaraja, Selasa  12  Agustus  2025 Datangkan Boy Candra dan JS Khairen, Ribuan Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Lebih dari seribu talenta sastra dari kalangan siswa, mahasiswa dan umum di Singaraja mengikuti acara Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya dengan pembicara penulis Boy Candra dan JS Khairen di Auditorium […]

expand_less