Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Penkab  Bangli  Gelar  Rakor  Pilkada  Damai  th 2024 Dengan  Camat, Lurah  Dan  Perbekel  Se-Kab. Bangli

Penkab  Bangli  Gelar  Rakor  Pilkada  Damai  th 2024 Dengan  Camat, Lurah  Dan  Perbekel  Se-Kab. Bangli

Bangli, Senin  11  November  2024

Penkab  Bangli  Gelar  Rakor  Pilkada  Damai  th 2024 Dengan  Camat, Lurah  Dan  Perbekel  Se-Kab. Bangli

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penjabat Sementara Bupati Bangli I Made Rentin didampingi Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari membuka rapat koordinasi (Rakor) pilkada damai Tahun 2024 di Kabupaten Bangli bersama Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa serta para Bendesa Adat se Kabupaten Bangli. Pada Rakor tersebut sekaligus dilaksanakan Sosialisasi Kedudukan Desa Dinas Dengan Desa Adat Ditinjau Dari Aspek Yuridis yang bertempat di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, (11/11/24).

Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin menyampaikan bahwa kegiatan rakor Pilkada damai kali ini untuk menyamakan persepsi, memonitoring dan mengevaluasi serta memantau bahkan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terkait isu-isu penyelengaraan pilkada di Kabupaten Bangli.

“tujuan utama Rakor ini adalah, agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama”, ujarnya.

Mari bersama-sama untuk sepakat tingkatkan kehadiran dan partisipasi warga masyarakat terutama warga pemilih dalam pilkada serentak pada 27 November mendatang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, ajaknya Made Rentin yang saat ini juga masih menjabat sebagai kepala BPBD Provinsi Bali.

Adapun narasumbernya yakni, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Putu Eka Sabana Putra dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bali, A. A. Ngurah Jayalantara.

Narasumber dari Kejati Bali tersebut memberikan pemahaman agar Desa Dinas dan Desa Adat tidak melakukan tindak pidana. Mengingat berdasarkan amanat dari Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dan Kejati Bali wajib mengawal dan menjaga Desa.

Apalagi saat ini di desa adat, sudah mulai banyak membuat pararem untuk mengilhami hukum positif saat ini.
Supaya tidak ada lagi anggapan pararem yang dibuat oleh Desa Adat, nantinya tidak akan dipidana. Pemahaman itu, perlu diluruskan supaya tidak terjadi overlap dengan hukum pidana positif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(067)

418

Check Also

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 67

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …