Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tingkatkan Kualitas Pengelola JDIH, Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Anggota JDIH Kota Denpasar.

Tingkatkan Kualitas Pengelola JDIH, Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Anggota JDIH Kota Denpasar.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  16  November  2024

Tingkatkan Kualitas Pengelola JDIH, Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Anggota JDIH Kota Denpasar.

 

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang digelar di United In Diversity Bali Campus, Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali pada Kamis, (16/11/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelola JDIH ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya di United In Diversity Bali Campus, Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali pada Kamis, (16/11/2024).

, bahwa peran anggota JDIH selaku operator JDIH di masing-masing instansi memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum di Kota Denpasar. Hal ini guna memberikan informasi tentang pelayanan data dan informasi hukum daerah bagi masyarakat.

Dikatakannya, pelaksanaan Bimtek ini merupakan bentuk tanggung jawab moril dari para pengelola untuk mempertahankan peringkat terbaik pertama dalam JDIHN Award Tahun 2023 dan Tahun 2024. Sehingga kedepan kualitas pelayanan JDIH di Kota Denpasar semakin berkualitas dan berkemanfaatan.

“Tentunya melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan data hukum dan informasi hukum daerah oleh JDIH Kota Denpasar yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Denapsar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam laporannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Bimbingan Teknis bagi Anggota JDIH Kota Denpasar yang berjumlah 90 orang peserta. Jumlah tersebut terdiri atas Perangkat Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Perusahaan Umum Daerah di Lingkungan Pemerinah Kota Denpasar. Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi penyediaan data dan informasi hukum yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Dikatakannya, kegiatan tersebut turut memghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, PT. Bali Turtle Island Development serta Narsumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. Pelaksanaan Bimtek ini dikemas apik dengan metode ice breaking, paparan materi dan praktek serta games dari narasumber dan panitia.
Di akhir acara diserahkan hadiah bagi pengelola yang paling banyak mengunggah dokumen hukum pada website https://jdih.denpasarkota.go.id yaitu Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Kota Denpasar dan Desa Sanur Kauh.

“Semoga kedepan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Kota Denpasar kembali dapat memeprtahankan JDIHN Award Tahun mendatang yang tentunya dengan kualitas dan kemanfaatan yang terus meningkat,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  Oktober  2020

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Agustus  2020

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  30  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1.281
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  19  Mei  2023 Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Umum mengenal upacara Pitra Yadnya Ngaben sebagai upacara pembakaran jenazah bagi umat Hindu, namun tidak banyak tahu bagaimana runtutan upacara Ngaben itu. Untuk itu media Indonesiaexpose ini mohon pencerahan kepada penglingsir Geria Gede Kawan Gianyar Ida Bagus […]

  • Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali

    Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  19  Maret 2022   Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri pelaksanaan penandatanganan acara serah terima atas Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 dengan BPK Provinsi Bali yang dilaksanakan serentak […]

expand_less