Bandung, Senin 02 Desember 2024
DKPP RI Dalam Sidang Terbuka : Sanksi Pecat, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni (foto/ist)
Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya. Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Kasus ini terkait pergeseran suara atas nama Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap merugikan pihak Partai NasDem.
Hal ini di jelaskan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).
” Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan,” tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Sebelum keputusan final, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 20 September 2024 lalu. Dalam sidang itu, Ummi Wahyuni diduga membiarkan serta mengamini pergeseran suara yang menjadi inti permasalahan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandas Heddy.
Putusan ini menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan menjadi pengingat bagi penyelenggara untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan etika.
(090)