Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK dan BI Resmi Ambil Alih Tugas  Bappebti

OJK dan BI Resmi Ambil Alih Tugas  Bappebti

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

OJK dan BI Resmi Ambil Alih Tugas  Bappebti

 

Foto bersama usai penandatanganan BAST dan NK pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI), di Jakarta, Jumat (10/1/2025).(foto/OJK)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan nota kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK IB Aditya Jayaantara.

Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.

Penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” terang Mendag Budi Santoso melalui siaran resminya di Jakarta.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti.

“Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset Kripto

Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat Rp23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat 70.676 nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka.

Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat Rp122 triliun (yoy).

Pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021–November 2024 tercatat 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

(011)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

    Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Balikpapan, Jumat  25  April  2025 Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Prestasi Tingkat Nasional, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima penghargaan tingkat nasional yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto pada peringatan HUT Otonomi Daerah ke-29 di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, […]

  • Dorong Kepedulian Lingkungan Sekaligus Tingkatkan Ekonomi, Pegadaian Ajak Masyarakat Buka Peluang Usaha Aquascape

    Dorong Kepedulian Lingkungan Sekaligus Tingkatkan Ekonomi, Pegadaian Ajak Masyarakat Buka Peluang Usaha Aquascape

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  18  Juli 2022   Dorong Kepedulian Lingkungan Sekaligus Tingkatkan Ekonomi, Pegadaian Ajak Masyarakat Buka Peluang Usaha Aquascape (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian menggelar acara Talkshow dan Live Setting Aquascape bersama para pakar dari komunitas aquascape, yang disiarkan melalui Youtube Official Pegadaian, Minggu (17/7/2022). Selain memperkenalkan seni menata aquascape, Pegadaian juga mengajak masyarakat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Kabid Humas Polda Jabar : Surat Pemberhentian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Online

    Kabid Humas Polda Jabar : Surat Pemberhentian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Online

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  03  September  2021   Kabid Humas Polda Jabar : Surat Pemberhentian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Online   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui program kegiatan Hallo Polisi telah dilaksanakan di salah satu Stasiun Radio ternama di Kota Bandung, Kamis (2/9/2021) dengan Narasumber KBO Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Ijang […]

  • Wamenparekraf: Partisipasi Indonesia pada “Hainan Expo 2023” Perkuat Hubungan Antar Kedua Negara

    Wamenparekraf: Partisipasi Indonesia pada “Hainan Expo 2023” Perkuat Hubungan Antar Kedua Negara

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  12  April 2023 Wamenparekraf: Partisipasi Indonesia pada “Hainan Expo 2023” Perkuat Hubungan Antar Kedua Negara   (Foto/ist)   “Dalam upaya menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas” Tiongkok,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanosoedibjo menyampaikan partisipasi aktif […]

  • Peringati Puputan Margarana ke-79, Gubernur Koster Ajak Generasi Muda Aktif Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

    Peringati Puputan Margarana ke-79, Gubernur Koster Ajak Generasi Muda Aktif Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  20  November  2025   Peringati Puputan Margarana ke-79, Gubernur Koster Ajak Generasi Muda Aktif Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (Wraspati Umanis Dungulan/Manis Galungan), 20 November 2025. Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan […]

expand_less