Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai PKB, Mahasiswa ITB STIKOM Bali Pukau Mendagri dan Menparekraf

    Pawai PKB, Mahasiswa ITB STIKOM Bali Pukau Mendagri dan Menparekraf

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  Juni  2022   Pawai PKB, Mahasiswa ITB STIKOM Bali Pukau Mendagri dan Menparekraf   Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti – induk ITB STIKOM Bali – Drs. Ida Bagus Dharmadiaksa, M.Si, Ak dan Rektor Dadang Hermawan menyambut para mahasiswanya meninggalkan arena PKB ke-44, Minggu (12/06/2022) sore.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ribuan warga Bali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  22  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Kadiskes Denpasar dr. Sri Armini Masuki Masa Purna Tugas Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Selama Ini

    Kadiskes Denpasar dr. Sri Armini Masuki Masa Purna Tugas Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Selama Ini

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 27 April 2022   Kadiskes Denpasar dr. Sri Armini Masuki Masa Purna Tugas Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Selama Ini Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan SK. Purna tugas/Pensun Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armini di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (27/4/2022). Bali,  […]

  • PLN Sukses Dukung IFSC Climbing World Cup Bali 2025 dengan Listrik Andal

    PLN Sukses Dukung IFSC Climbing World Cup Bali 2025 dengan Listrik Andal

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  10 Mei 2025 PLN Sukses Dukung IFSC Climbing World Cup Bali 2025 dengan Listrik Andal   Petugas PLN senantiasa melakukan kordinasi sepanjang kegiatan IFSC berlangsung   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali membuktikan komitmennya dalam mendukung ajang internasional dengan menyediakan listrik yang andal selama penyelenggaraan IFSC Climbing World Cup […]

  • Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya : Kawal langsung Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) terkait Protokol Kesehatan

    Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya : Kawal langsung Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) terkait Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  7  Januari  2021   Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya : Kawal langsung Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) terkait Protokol Kesehatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto/Ist JAKARTA, indonesiaexpose.co.id –  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat bakal berlangsung di Jawa dan Bali. Khusus di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya juga akan menggencarkan […]

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04  Mei  2020

expand_less