Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  20  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025

    Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 12 September 2024 Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggelar coffee morning bersama awak media terkait program kerja berkelanjutan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) 2025, Kamis (12/9/2024). Acara […]

  • OJK  Nilai  IJK Provinsi Bali Hingga April  2024  Stabil

    OJK  Nilai  IJK Provinsi Bali Hingga April  2024  Stabil

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Medan,  Kamis  27  Juni 2024 OJK  Nilai  IJK Provinsi Bali Hingga April  2024  Stabil   Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu (Foto/hms)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi April 2024 tetap solid dan terjaga stabil didukung oleh permodalan yang kuat, […]

  • Januari 2022, Bandara International  I Gusti Ngurah  Rai – Bali Layani  590 Ribu Penumpang

    Januari 2022, Bandara International  I Gusti Ngurah  Rai – Bali Layani  590 Ribu Penumpang

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Mangupura,  Selasa  08 Februari 2022 Januari 2022, Bandara International  I Gusti Ngurah  Rai – Bali Layani  590 Ribu Penumpang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali sepanjang bulan Januari 2022 dalam statistik lalu lintas angkutan udara mencatat sebanyak 598.971 penumpang dan 4.840 pergerakan pesawat udara yang datang maupun berangkat. […]

  • Angkat Tema “Celepuk dan Kupu-Kupu”  Sebanyak 377 Layangan Ramaikan Lomba Secara Virtual Di Denpasar

    Angkat Tema “Celepuk dan Kupu-Kupu” Sebanyak 377 Layangan Ramaikan Lomba Secara Virtual Di Denpasar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 09  Juli  2020   Angkat Tema “Celepuk dan Kupu-Kupu” Sebanyak 377 Layangan Ramaikan Lomba Secara Virtual Di Denpasar   BALI,  INDEX  –  Bangkitkan kreativitas pemuda dalam masa pendemi covid 19 ini, sejumlah pemuda Denpasar membuat sebuah kompetisi layang-layang virtual. Dimana lomba layang-layang virtual ini untuk kedua kalinya di adakan di Denpasar, yang kali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Senin 17 Juli 2023 Renungan  Joger  

expand_less