Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 246
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur

    DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01 Juni  2026 DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Dugaan pelanggaran yang menyeret PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memastikan […]

  • KPU Jatim Gelar  Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Ketiga

    KPU Jatim Gelar  Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Ketiga

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  20  November  2024 KPU Jatim Gelar  Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Ketiga   (Foto/hms kpu jatim)   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Debat Publik Antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024 Ketiga. Debat publik pamungkas ini digelar di Grand City Convention Dan […]

  • Kapolres Cirebon Kota Bagikan Masker Kepada Tukang Becak Guna Pendisiplinan Masyarakat

    Kapolres Cirebon Kota Bagikan Masker Kepada Tukang Becak Guna Pendisiplinan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  26  Agustus  2020   Kapolres Cirebon Kota Bagikan Masker Kepada Tukang Becak Guna Pendisiplinan Masyarakat     JAWA  BARAT, INDEX – Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, S.IK, S.H, M.Si beserta pejabat utama Polres Cirebon Kota melaksanakan kunjungan kerja (kunker) Polsek Cirebon Selatan Timur. Kegiatan kunker Kapolres Cirebon Kota didampingi sejumlah […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  22  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Saat Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Terancam Lima Tahun Penjara

    Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Saat Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Terancam Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  12  Oktober  2020   Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Saat Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Terancam Lima Tahun Penjara   JAWA  BARAT, INDEX – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung pada […]

  • Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang

    Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 Mei 2022   Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Serangkaian bulan bakti gotong royong Desa Dauh Puri Kaja melaksankaan giat gotong royong dan penanaman pohon perindang jenis Tabebuya serta pohon Jambu Biji yang dilaksanakan di Bantaran Tukad Badung, wilayah Pura Beling Wangaya […]

expand_less