Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

 

DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan,  pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Kami selaku wakil rakyat  menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya,” ungkap Komang Sewi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Sebuah gugatan hukum resmi diajukan oleh Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektar.

Gugatan ini diajukan juga oleh Perwakilan Penerima Mandat, I Wayan Bulat, S.H., bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa perpanjangan HGB yang dilakukan sejak 2010 sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan peraturan tentang tanah terlantar.

Sebelum sidang, Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Sejarah Panjang Sengketa, menurut pihak penggugat, pada 1994, tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah dengan alasan kepentingan umum, tetapi dalam prakteknya justru digunakan untuk kepentingan bisnis beberapa perusahaan swasta. Pembebasan ini bahkan dilakukan dengan cara represif, termasuk penggunaan aparat keamanan untuk mengusir warga.

Pada th 2010 lalu, Pemerintah memperpanjang HGB atas tanah tersebut dengan dalih mendukung penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, hingga kini, lahan tersebut sebagian besar tetap terbengkalai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak perpanjangan HGB yang tidak sah dan dilakukan tanpa mempertimbangkan status tanah sebagai tanah terlantar,” kata I Wayan Bulat.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga Jimbaran menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Gugatan ini menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari pembebasan tanah dengan kekerasan, penerbitan sertifikat yang tidak sah, hingga praktik penelantaran lahan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

1. Membatalkan perpanjangan SHGB yang dianggap melanggar hukum.

2. Mengembalikan tanah kepada pemilik hak lama dan masyarakat adat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Sidang perdana perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

    Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

    • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Meulaboh ,Rabu 30 Januari 2019   Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah Foto/Ist ACEH, INDEX – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat masih menangani permasalahan satu orang calon legislatif (caleg) DPRK karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019. Ketua Panwaslih/Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Selasa, mengatakan Panwaslih Aceh telah melakukan sidang satu orang […]

  • Update Covid-19, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang, Kasus Positif Bertambah 44 Orang

    Update Covid-19, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang, Kasus Positif Bertambah 44 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 5 April  2021   Update Covid-19, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang, Kasus Positif Bertambah 44 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id – Meski penambahan kasus sembuh secara konsisten mengalami penambahan, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terus terjadi. Pada Rabu (5/5) penambahan […]

  • KUNKER IBU PRESIDEN DAN WAPRES RI, KODAM IX/UDAYANA GELAR OPERASI “PERISAI SAKTI”

    KUNKER IBU PRESIDEN DAN WAPRES RI, KODAM IX/UDAYANA GELAR OPERASI “PERISAI SAKTI”

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Oktober  2019   KUNKER IBU PRESIDEN DAN WAPRES RI, KODAM IX/UDAYANA GELAR OPERASI “PERISAI SAKTI”     BALI,  INDEX  –  Kodam IX/Udayana selaku Koops Pam VVIP wilayah Bali dan Nusa Tenggara bersama Polda, Pemerintah Daerah setempat dan komponen masyarakat serta unsur pendukung lainnya selalu bersinergi dalam melaksanakan pengamanan baik pada even nasional […]

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 15 Juni 2022   Bertemu  Wagub  Cok  Ace  , Putri Indonesia 2022 Laksmi Shari De Neefe Suardana Mohon Restu dalam Ajang  Miss Universe  2022   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pasca terpilih sebagai Putri Indonesia 2022, Laksmi Shari De Neefe Suardana kembali melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Selasa […]

  • Kesanga Festival II Sukses, Walikota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda.

    Kesanga Festival II Sukses, Walikota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda.

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 29 Maret 2024 Kesanga Festival II Sukses, Walikota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda.   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyerahkan penghargaan kepada para juri yang terlibat dalam Kesanga Festival II berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kamis (28/3/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasanga Festival Kota Denpasar II Caka 1946 Tahun 2024 yang telah […]

  • Tutup Peparnas XVI Papua, Presiden: Bukan Hanya Torang Bisa, tetapi Torang Hebat

    Tutup Peparnas XVI Papua, Presiden: Bukan Hanya Torang Bisa, tetapi Torang Hebat

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jayapura, Sabtu 13  November  2021   Tutup Peparnas XVI Papua, Presiden: Bukan Hanya Torang Bisa, tetapi Torang Hebat Presiden Joko Widodo secara resmi menutup Perparnas XVI Papua 2021 di Stadion Mandala, Kota Jayapura, (Sabtu, 13/ 2021).(Foto/Ist)     Papua,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo secara resmi menutup perhelatan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua 2021 […]

expand_less