Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

 

DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan,  pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Kami selaku wakil rakyat  menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya,” ungkap Komang Sewi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Sebuah gugatan hukum resmi diajukan oleh Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektar.

Gugatan ini diajukan juga oleh Perwakilan Penerima Mandat, I Wayan Bulat, S.H., bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa perpanjangan HGB yang dilakukan sejak 2010 sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan peraturan tentang tanah terlantar.

Sebelum sidang, Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Sejarah Panjang Sengketa, menurut pihak penggugat, pada 1994, tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah dengan alasan kepentingan umum, tetapi dalam prakteknya justru digunakan untuk kepentingan bisnis beberapa perusahaan swasta. Pembebasan ini bahkan dilakukan dengan cara represif, termasuk penggunaan aparat keamanan untuk mengusir warga.

Pada th 2010 lalu, Pemerintah memperpanjang HGB atas tanah tersebut dengan dalih mendukung penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, hingga kini, lahan tersebut sebagian besar tetap terbengkalai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak perpanjangan HGB yang tidak sah dan dilakukan tanpa mempertimbangkan status tanah sebagai tanah terlantar,” kata I Wayan Bulat.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga Jimbaran menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Gugatan ini menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari pembebasan tanah dengan kekerasan, penerbitan sertifikat yang tidak sah, hingga praktik penelantaran lahan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

1. Membatalkan perpanjangan SHGB yang dianggap melanggar hukum.

2. Mengembalikan tanah kepada pemilik hak lama dan masyarakat adat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Sidang perdana perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

    KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 05 Oktober 2022 KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017. Melalui siaran tertulisnya di jelaskan, tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai […]

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Agustus  2020

  • Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga -Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

    Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga -Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  20  April  2024 Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga -Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Konsistensi Pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap prestasi generasi muda, tidak hanya dalam aspek pendidikan dan kesenian namun secara presisten juga dituangkan dalam bidang olahraga. Hal ini dibuktikan oleh Bupati […]

  • Wagub Jabar : “Warga Sebaiknya Menggunakan Masker Medis”

    Wagub Jabar : “Warga Sebaiknya Menggunakan Masker Medis”

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  21  September  2020   Wagub Jabar : “Warga Sebaiknya Menggunakan Masker Medis”     JAWA BARAT,INDEX- Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menghimbau warga masyarakat agar sebaiknya menggunakan masker lain selain jenis scuba.   Hal tersebut disampaikan Wagub Jabar usai rapat Gugus Tugas Percepatan […]

  • LPS Buka Lowongan PCP dan Prohire 

    LPS Buka Lowongan PCP dan Prohire 

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  10  Agustus  2023 LPS Buka Lowongan PCP dan Prohire   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas untuk bergabung melalui lowongan pekerjaan jalur PCP (Pendidikan Calon Pegawai) dan Prohire. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan pada tahun ini LPS membuka 2 jenis rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan organisasi. […]

  • Rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, Wawali Arya Wibawa Buka Seminar Ilmiah Libatkan Nakes

    Rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, Wawali Arya Wibawa Buka Seminar Ilmiah Libatkan Nakes

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Januari  2023 Rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, Wawali Arya Wibawa Buka Seminar Ilmiah Libatkan Nakes    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa foto bersama usai membuka seminar ilmiah rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, yang dihadiri Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alat Wiradana dan […]

expand_less