Denpasar, Selasa 08 April 2025
Empat Fraksi DPRD Provinsi Bali Menyampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023
Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali gelar Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan II Tahun dengan agenda pandangan umum serta dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Rapat di pimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).
Dalam Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan II Tahun 2025 ini ada 4 fraksi menyampaikan pandangan terhadap Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023 tersebut di antaranya :
- Fraksi PDI Perjuangan : Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum fraksinya menyatakan sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
- Fraksi Gerindra-PSI : Fraksi Gerindra-PSI, yang pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud, dengan catatan bahwa perubahan Raperda harus bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.
- Fraksi Partai Golkar : Fraksi Partai Golkar menambahkan agar terdapat penambahan substansi atau materi muatan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), terutama mengenai kerja sama. Pemerintah Provinsi, dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, serta mendorong prioritas kerja sama dengan pengusaha lokal Bali, dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.
- Fraksi Demokrat-NasDem : dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 agar pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing tidak menemui kendala, sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Sementara , Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum serta dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Lanjudnya, jika dilihat dari jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang, baru 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang membayar pungutan. Artinya, pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing belum optimal. Untuk itu, penambahan substansi kerja sama pungutan dengan pihak ketiga dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan dipandang perlu. Selain itu, perubahan perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda terkait pungutan bagi wisatawan asing. Kami berharap, dengan menggandeng pihak ketiga, pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dalam menambah pendapatan daerah, sehingga nantinya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
(080)