Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Pameran UMKM, Walikota Jaya Negara Buka Kebyar Seni Budaya Desa Pemecutan Kaja

    Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Pameran UMKM, Walikota Jaya Negara Buka Kebyar Seni Budaya Desa Pemecutan Kaja

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  November 2023 Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Pameran UMKM, Walikota Jaya Negara Buka Kebyar Seni Budaya Desa Pemecutan Kaja    Walikota Jaya Negara bersama penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya atau Turah Joko, Budayawan yang juga Walikota Denpasar periode 2008-2021, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kadis Kebudayaan Denpasar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  13  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Dari Baju sampai Vaksinasi, Bali Wilayah Spesial untuk Puan Maharani

    Dari Baju sampai Vaksinasi, Bali Wilayah Spesial untuk Puan Maharani

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  19  Oktober  2021   Dari Baju sampai Vaksinasi, Bali Wilayah Spesial untuk Puan Maharani (Ketua DPR RI Puan Maharani/Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua DPR RI Puan Maharani kerap disandingkan dengan Pulau Dewata, Bali. Sebelumnya, tampil turut mengenakan baju adat ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). […]

  • MPP Kota Denpasar Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan

    MPP Kota Denpasar Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Agustus  2023 MPP Kota Denpasar Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan   Pelayanan Publik di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berkenaan dengan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur atau tutup pada hari Selasa (1/8) saat Penampahan Galungan, […]

  • Bantu Ringankan Beban Ekonomi Warganya, Pemkot Denpasar Salurkan Sembako Sasar ODP, PDP dan Keluarga Pasien Positif Covid 19.

    Bantu Ringankan Beban Ekonomi Warganya, Pemkot Denpasar Salurkan Sembako Sasar ODP, PDP dan Keluarga Pasien Positif Covid 19.

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  April  2020   Bantu Ringankan Beban Ekonomi Warganya, Pemkot Denpasar Salurkan Sembako Sasar ODP, PDP dan Keluarga Pasien Positif Covid 19.     Penyaluran bantuan sembako bagi warga yang berstatus ODP, PDP dan Keluarga Pasien Positif Covid 19, Rabu (15/4/2020)   BALI,  INDEX  –  Strategi perlindungan sosial dan ekonomi yang dirancang Pemkot […]

  • Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM

    Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sumedang, Kamis 12  Desember  2019     Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM   (ist)   JABAR,  INDEX  – Menjelang akhir masa jabatan sebagai Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Polres Sumedang meraih pestasi gemilang sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).   Selain […]

expand_less