Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025)

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tadasnya.

(Ton /009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dansat Brimob Polda Jabar Hadiri Pembukaan Perlombaan Kemampuan Brimob di Kelapa Dua Depok

    Dansat Brimob Polda Jabar Hadiri Pembukaan Perlombaan Kemampuan Brimob di Kelapa Dua Depok

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  23  Juni  2020   Dansat Brimob Polda Jabar Hadiri Pembukaan Perlombaan Kemampuan Brimob di Kelapa Dua Depok   JAWA BARAT ,  INDEX  – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.IK, Senin pagi (22/06/2920) menghadiri upacara pembukaan perlombaan kemampuan Brimob yang bertempat di lapangan Mako Korps Brimob Polri Jl. Akses […]

  • Huawei Dukung Program XL Future Leaders Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa

    Huawei Dukung Program XL Future Leaders Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  04 Februari 2021.   Huawei Dukung Program XL Future Leaders Berikan Pelatihan IoT Kepada Mahasiswa     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –  Memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan XL Future Leaders Program, Huawei Indonesia dan PT XL Axiata Tbk. (XL Axiata) telah memulai sesi pertama dari program tahun 2021 dengan menggelar webinar bertema “Roads to IoT Business”. […]

  • Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon

    Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  30  Oktober  2019   Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon AKBP Dudung, S.IK (foto atas) didampingi Wakapolres Cirebon saat memberi arahan dalam pelaksanaan Wasrik lnternal tahun 2019 di Polres Cirebon, Rabu (30/10/2019) (Foto:A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Inspektorat pengawasan daerah (Itwasda) Polda Jabar melaksanakan Wasrik tahap II tahun 2019 di Aula […]

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Semarapura, Kamis  02  Maret  2023 Sekda Kabupaten Klungkung Winastra,  Minta Data Update Setiap Tahun   Sekda Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra mewakili Bupati Klungkung membuka acara Focus Grup Diskusi (FGD) Penyusunan Publikasi Kabupaten Klungkung Dalam tahun  2023.FGD ini mengusung sebuah tema […]

  • Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    • calendar_month Senin, 30 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Senin  30  Desember  2019   Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  24  Agustus 2022 Renungan  JOGER  

expand_less