Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Hukum Disandera Politik? Polemik Amnesti dan Abolisi di Tengah Konsolidasi Kekuasaan

Hukum Disandera Politik? Polemik Amnesti dan Abolisi di Tengah Konsolidasi Kekuasaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  03  Juli  2025

Hukum Disandera Politik? Polemik Amnesti dan Abolisi di Tengah Konsolidasi Kekuasaan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong memantik kritik dua tokoh hukum nasional. Di tengah kecurigaan barter politik, pertanyaan besar pun mengemuka: ke mana arah negara hukum Indonesia? Gelombang kritik atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong tidak berhenti hanya pada ruang media sosial. Dari ruang akademik dan komunitas hukum, muncul kegelisahan yang cukup dalam. Dua nama besar di dunia hukum, Prof. I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, dan Dr. Made Hendra Kusuma, mantan hakim Tipikor, menyampaikan pandangan mereka secara terang-terangan.

Meski keduanya tidak meragukan konstitusionalitas tindakan Presiden, namun kritik utama mereka adalah pada integritas proses hukum dan kemungkinan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum. Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Maka, secara normatif, keputusan Presiden Prabowo tidak bisa dikatakan melanggar hukum.

” Yang menjadi soal adalah konteks dan muatan politik yang menyertai. Hukum seperti dijadikan mainan. Proses hukum dijalankan, orang divonis, lalu dibatalkan secara politik,” ungkap Prof. Palguna saat ditemui di Denpasar.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kualitas pembuktian dalam kasus Hasto yang dinilai masih “debatable”, karena asal uang yang disebut sebagai suap belum terbukti beyond reasonable doubt. Tak berselang lama dari keluarnya keputusan Presiden, Kongres PDIP mengumumkan dukungan resmi kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Ini memperkuat spekulasi publik bahwa keputusan amnesti dan abolisi adalah bagian dari barter politik.

Prof. Palguna menyindir tajam, “Kalau logika ini dipakai, semua pengikut Adam Smith di Indonesia bisa dipidana.” Hal ini dinilai sebagai bahaya baru dalam praktik hukum Indonesia, di mana orientasi ideologi ekonomi seseorang bisa menjadi dasar pemidanaan. “Ini bukan sekadar kelemahan hukum, ini ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpikir,” tambah Palguna.

Prof. Palguna menyentil mandeknya RUU tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. Hingga hari ini, belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur prosedur teknis dan batas pemberian kewenangan konstitusional Presiden. “Yang sibuk dibahas DPR hanyalah undang-undang yang menguntungkan penguasa atau elite politik,” sindir Palguna. Kekosongan ini membuat pemberian amnesti dan abolisi tak memiliki standar transparansi dan akuntabilitas yang bisa diuji publik.

Dr. Made Hendra Kusuma

 

Sementara di tempat berbeda, Dr. Made Hendra Kusuma berbeda pendapat, proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong telah melalui tahapan hukum yang sah, termasuk uji praperadilan.Penyidik dan penuntut umum pasti sudah punya bukti kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

“Biarkan perkara tetap berjalan sampai tingkat Mahkamah Agung. Di situ kita bisa uji bagaimana integritas hakim kita sebenarnya,”ungkapnya.

Salah satu bagian yang disorot tajam adalah pertimbangan putusan terhadap Thomas Lembong, yang menyebut bahwa ia bersalah karena menganut liberalisme ekonomi.

Di akhir wawancara, Dr. Made Hendra Kusuma melontarkan refleksi keras: “Katanya negara hukum, tapi hukum justru tersandera politik. Quo vadis negara hukum Indonesia? Beri kesempatan hukum berjalan dulu, biar Mahkamah Agung membuktikan apakah mereka masih punya integritas,” tutup Dr. Made.

Sementara itu, Shri Sarvananda Dharma, mantan Direktur LBH Manusia Merdeka, menekankan bahwa akar dari hampir semua kontroversi hukum di Indonesia adalah integritas aparat penegak hukumnya sendiri.

Ia mengutip adagium klasik dari Taverne: “Beri aku polisi yang baik, jaksa yang baik, hakim yang baik, maka dengan undang-undang yang jelek pun aku bisa membuat putusan terbaik.”

lanjutnya, berapa banyak aparat penegak hukum yang berintegritas seperti Albertina Ho atau mantan Kapolri Hoegeng? Sangat langka. Selebihnya terjebak dalam pusaran kekuasaan, kompromi, dan ketakutan.Bagi Sarvananda, akar masalahnya lebih mendalam: gagalnya sistem pendidikan nasional dalam melahirkan manusia merdeka.

“Kita gagal mencetak pribadi yang utuh, berkarakter, dan berani jujur. Padahal, pendidikan seharusnya melahirkan hakim, jaksa, polisi yang bukan hanya cerdas, tapi juga memiliki integritas dan nurani.” Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil, untuk duduk bersama merumuskan ulang arah pendidikan dan reformasi hukum. “Ini tanggung jawab kolektif. Tidak bisa hanya diserahkan kepada elite,” pungkasnya.

Polemik ini bukan hanya tentang dua tokoh yang diberi pengampunan hukum, tetapi tentang masa depan supremasi hukum di Indonesia. Kritik dari para tokoh di atas menunjukkan bahwa masih ada suara nurani yang ingin menempatkan hukum sebagai pengayom, bukan alat barter.

Hukum yang kuat bukan hanya soal teks UU, melainkan keberanian manusia di dalamnya untuk berdiri tegak meski menghadapi badai kekuasaan. Di sinilah pertaruhan besar kita sebagai bangsa: maukah kita membangun negara hukum yang sungguh-sungguh?

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik

    Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  08  Oktober  2024 Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Bali masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (8/10/2024). Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Bali ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) […]

  • Dirgahayu Mangupura Ke-13

    Dirgahayu Mangupura Ke-13

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu 12 November 2022   Dirgahayu Mangupura Ke-13

  • Sinergi Pangan Nusantara, Perusda Dharma Santhika Tabanan dan Perusda Halmahera Timur Teken MoU Sektor Pangan

    Sinergi Pangan Nusantara, Perusda Dharma Santhika Tabanan dan Perusda Halmahera Timur Teken MoU Sektor Pangan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tabanan,  Rabu  16  Juli  2025 Sinergi Pangan Nusantara, Perusda Dharma Santhika Tabanan dan Perusda Halmahera Timur Teken MoU Sektor Pangan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan melalui kerja sama antardaerah. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Halmahera Timur resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) […]

  • Cegah DBD, Wawali Arya Wibawa Luncurkan Kampanye Metode Wolbachia

    Cegah DBD, Wawali Arya Wibawa Luncurkan Kampanye Metode Wolbachia

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 06 Juni 2023 Cegah DBD, Wawali Arya Wibawa Luncurkan Kampanye Metode Wolbachia   Cegah DBD, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, resmikan Kampanye metode Wolbachia , di Graha Nawasena Denpasar,Selasa (6/6/2023).(Foto/INDEX)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kampanye metode Wolbachia sebagai metode pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) diresmikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya […]

  • Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

    Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Badung , Selasa  13  Januari  2026 Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta   Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

expand_less