Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap Sistem Hukum Adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Pembahasan Raperda ini melibatkan dan mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali (Gabungan seluruh Komisi), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Rapat rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025)siang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya Perda ini, sebab selama ini banyak persoalan kecil di desa yang seharusnva bisa diselesaikan secara adat, justru berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal.

Sehingga, dengan Perda ini akan menjadi payung hukum agar penyelesaian bisa dilakukan di desa adat.DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi Perda ini.

” Diakuinya, selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas,misalkan kasus Air Bawah Tanah , SPA , dll, Yang seharusnya cukup di selesaikan melalui desa adat,” ungkap Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Menjelaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

” Kepada Masyarakat Bali dihimbau jika ada oknum polisi yang memanggil terkait kasus ABT ( Air Bawah Tanah , SPA , Bangunan-bangunan ilegal yang di anggap melanggar jalur hijau ) agar tak segan2 melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Bali komisi I ,” terang Dewa Rai Wakil Komisi I DPRD Bali di Denpasar.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan Raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tandasnya.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 78, Wali Kota Jaya Negara Lepas Jalan Sehat di Banjar Mertagangga

    Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 78, Wali Kota Jaya Negara Lepas Jalan Sehat di Banjar Mertagangga

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Agustus  2023 Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 78, Wali Kota Jaya Negara Lepas Jalan Sehat di Banjar Mertagangga   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melepas secara resmi Jalan Sehat yang digelar Sekaa Truna Bina Manggala Santhi, Banjar Mertagangga, Desa Ubung Kaja pada Minggu (13/8/2023) di Bale Banjar […]

  • Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

    Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Wamena , Selasa  05  Mei  2020   Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos Kendaraan pengangkut beras dari Mapolres Tolikara, Provnsi Papua, Selasa (5/5/2020) menuju dua distrik untuk menyalurkan bansos warga terdampak COVID-19 di daerah itu. (Foto/ist)     PAPUA,  INDEX  – Anggota DPRD Tolikara, Provinsi Papua Lenius Towolom mengawal langsung pendistribusian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali , Rabu  04   Pebruari  2026 Renungan JOGER  

  • Gelar Apel Siaga Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

    Gelar Apel Siaga Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 20 Oktober 2022 Gelar Apel Siaga Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) menyiagakan 3.000 posko dan 78.000 personel dalam rangka menjaga keandalan listrik menjelang hari raya natal dan tahun baru (Nataru). Perseroan juga telah menetapkan periode siaga Nataru sejak 19 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  13  Mei 2024 Renungan  Joger

  • Meski Ditengah Pandemi, Kota Denpasar Tetap Sukses Mendulang Prestasi  Beragam Penghargaan Wujud Kerja Nyata, Komitmen Besar Wujudkan Kemajuan di Segala Bidang

    Meski Ditengah Pandemi, Kota Denpasar Tetap Sukses Mendulang Prestasi Beragam Penghargaan Wujud Kerja Nyata, Komitmen Besar Wujudkan Kemajuan di Segala Bidang

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30  Desember  2020   Meski Ditengah Pandemi, Kota Denpasar Tetap Sukses Mendulang Prestasi Beragam Penghargaan Wujud Kerja Nyata, Komitmen Besar Wujudkan Kemajuan di Segala Bidang   Sekjen Kemendagri, Muhamad Hudori yang disaksikan langsung oleh Mendagri, Muhamad Tito Karnavian saat menyerahkan Penghargaan Kota Terinovatif Tahun 2020 kepada Pemkot Denpasar yang diterima Kabag Perekonomian dan […]

expand_less