Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 244
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap Sistem Hukum Adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Pembahasan Raperda ini melibatkan dan mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali (Gabungan seluruh Komisi), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Rapat rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025)siang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya Perda ini, sebab selama ini banyak persoalan kecil di desa yang seharusnva bisa diselesaikan secara adat, justru berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal.

Sehingga, dengan Perda ini akan menjadi payung hukum agar penyelesaian bisa dilakukan di desa adat.DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi Perda ini.

” Diakuinya, selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas,misalkan kasus Air Bawah Tanah , SPA , dll, Yang seharusnya cukup di selesaikan melalui desa adat,” ungkap Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Menjelaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

” Kepada Masyarakat Bali dihimbau jika ada oknum polisi yang memanggil terkait kasus ABT ( Air Bawah Tanah , SPA , Bangunan-bangunan ilegal yang di anggap melanggar jalur hijau ) agar tak segan2 melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Bali komisi I ,” terang Dewa Rai Wakil Komisi I DPRD Bali di Denpasar.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan Raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tandasnya.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  14  Desember 2022 Sekda Alit Wiradana Hadiri Launching dan Capacity Building LKPP RI, Harapkan Denpasar Jadi Role Model MDP.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menghadiri Launching dan Capacity Building Model Dokumen Pengadaan (MDP) Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia […]

  • Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.

    Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Agustus  2022 Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ruang bagi para penghobi Layang-layang masih terbuka lebar di Kota Denpasar. Berbagai perhelatan perlombaan layang-layang juga terus dilaksanakan di Kota Denpasar yang tiap tahun mengalami peningkatan peserta. Seperti yang dilaksanakan Persatuan Layang-Layang Indonesia (Pelangi) Kota Denpasar menggelar Denpasar Kite […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  15   Januari  2026 Renungan JOGER

  • Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

    Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023 Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang. Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat […]

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18  Juli  2022 Buka Muswil VI IPHI Bali, Wagub Cok Ace Harapkan IPHI Bali Mampu Dukung Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati menghadiri sekaligus membuka kegiatan Musyawarah Wilayah VI Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bali di Denpasar, Minggu,  (17/7/2022)kemarin. Pada kesempatan […]

  • Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI  di  Provinsi Kalimantan Barat

    Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI  di  Provinsi Kalimantan Barat

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 28  Januari  2022  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI  di  Provinsi Kalimantan Barat   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertempat di Mapolda Kalbar, Kajati Kalbar, Pada Jum’at, 28 Januari 2022.Dr. Masyhudi, SH., MH, para Assisten, Kabag Tata Usaha, para Koordinator Kejati Kalbar dan Kapolda Kalbar beserta jajaran mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR […]

expand_less