Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap Sistem Hukum Adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Pembahasan Raperda ini melibatkan dan mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali (Gabungan seluruh Komisi), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Rapat rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025)siang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya Perda ini, sebab selama ini banyak persoalan kecil di desa yang seharusnva bisa diselesaikan secara adat, justru berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal.

Sehingga, dengan Perda ini akan menjadi payung hukum agar penyelesaian bisa dilakukan di desa adat.DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi Perda ini.

” Diakuinya, selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas,misalkan kasus Air Bawah Tanah , SPA , dll, Yang seharusnya cukup di selesaikan melalui desa adat,” ungkap Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Menjelaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

” Kepada Masyarakat Bali dihimbau jika ada oknum polisi yang memanggil terkait kasus ABT ( Air Bawah Tanah , SPA , Bangunan-bangunan ilegal yang di anggap melanggar jalur hijau ) agar tak segan2 melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Bali komisi I ,” terang Dewa Rai Wakil Komisi I DPRD Bali di Denpasar.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan Raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tandasnya.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali, Kamis   08  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II.

    Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II.

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jatinangor, Minggu  22  Juni  2025 Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa bersa.a Gubernur Bali, Wayan Koster serta Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta saat mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II yang […]

  • Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.

    Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  Desember  2024   Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi dialog publik dengan yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Prajaniti Hindu […]

  • Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta

    Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tabanan,  Sabtu  04  Maret 2023. Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai wujud dukungan terhadap pengrajin lokal Tabanan yang turut serta dalam pameran, Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menghadiri pameran yang bertajuk The 23rd Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  11  Agustus 2019   Renungan  JOGER  

  • Optimalkan Pemanfaatan SRG sebagai Instrumen Perdagangan, Wamendag: SRG Berpotensi Mendukung Stabilitas Harga Pangan 

    Optimalkan Pemanfaatan SRG sebagai Instrumen Perdagangan, Wamendag: SRG Berpotensi Mendukung Stabilitas Harga Pangan 

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 23 April 2021   Optimalkan Pemanfaatan SRG sebagai Instrumen Perdagangan, Wamendag: SRG Berpotensi Mendukung Stabilitas Harga Pangan  Wamendag Jerry saat membuka seminar web (webinar) bertema “Literasi Sistem Resi Gudang: Penguatan Efisiensi Rantai Pasok dan Stabilisasi Harga Komoditas Pangan” di Jakarta, Kamis (22/4/2021)kemarin.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, sistem […]

expand_less