Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 318
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap Sistem Hukum Adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Pembahasan Raperda ini melibatkan dan mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali (Gabungan seluruh Komisi), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Rapat rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025)siang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya Perda ini, sebab selama ini banyak persoalan kecil di desa yang seharusnva bisa diselesaikan secara adat, justru berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal.

Sehingga, dengan Perda ini akan menjadi payung hukum agar penyelesaian bisa dilakukan di desa adat.DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi Perda ini.

” Diakuinya, selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas,misalkan kasus Air Bawah Tanah , SPA , dll, Yang seharusnya cukup di selesaikan melalui desa adat,” ungkap Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Menjelaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

” Kepada Masyarakat Bali dihimbau jika ada oknum polisi yang memanggil terkait kasus ABT ( Air Bawah Tanah , SPA , Bangunan-bangunan ilegal yang di anggap melanggar jalur hijau ) agar tak segan2 melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Bali komisi I ,” terang Dewa Rai Wakil Komisi I DPRD Bali di Denpasar.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan Raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tandasnya.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 31 Juli  2022   Renungan  JOGER  

  • BI dan TPID Se-provinsi Bali Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi

    BI dan TPID Se-provinsi Bali Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04  September  2024 BI dan TPID Se-provinsi Bali Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Galungan dan Kuningan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, […]

  • Setiap Reses, Cak Nawa Minta Keikhlasan Masyarakat Mendoakan SBY

    Setiap Reses, Cak Nawa Minta Keikhlasan Masyarakat Mendoakan SBY

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Tangerang, Kamis  04  November  2021 Setiap Reses, Cak Nawa Minta Keikhlasan Masyarakat Mendoakan SBY Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati.(Foto/Ist) Banten ,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tangerang, […]

  • Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jujur dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilu 2024 oleh Pantarlih

    Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jujur dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilu 2024 oleh Pantarlih

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Tabanan,  Selasa  14  Februari  2023 Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jujur dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilu 2024 oleh Pantarlih   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai upaya untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, mengajak seluruh masyarakat Tabanan agar bersikap jujur dan memberikan data yang akurat kepada Petugas Pemuthakiran Data […]

  • Kantor  Perwakilan Bank Indonesia  Provinsi  Bali  

    Kantor  Perwakilan Bank Indonesia  Provinsi  Bali  

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  Juni  2023 Kantor  Perwakilan Bank Indonesia  Provinsi  Bali

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 14 Oktober 2022 Bupati Tabanan Jamu Wartawan Se-Asia Tenggara dengan Keramah Tamahan khas Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Cerminan sambutan ciri khas masyarakat Tabanan, Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Sekda dan OPD terkait, menjamu Confederation of ASEAN Journalist (CAJ) yang dikomandai oleh Atal S Depari, dengan makan malam spesial […]

expand_less