Jimbaran, Kamis 23 Oktober 2025
Fakta Mengejutkan! Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Perumahan Jimbaran Asri Berdiri di Dalam Kawasan Tahura Ngurah Rai

Satpol PP Provinsi Bali, segel Perumahan Jimbaran Asri,Tanah Kavling untuk perumahan, sempedan sungai di dalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai,Bali. Kamis 23 Oktober 2025.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Fakta mengejutkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali. Dalam sidak yang dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Bali, ditemukan delapan unit rumah di kawasan Perumahan Jimbaran Asri,Tanah Kavling untuk perumahan, sempedan sungai yang ternyata berada di dalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai,Bali. Kamis 23 Oktober 2025.
Perumahan tersebut dikembangkan oleh pengembang ‘Bali Siki’, dan diduga kuat melanggar aturan tata ruang serta kawasan konservasi. Tim Pansus menyebut temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang yang semakin masif di Bali.
Sidak di Pimpin Wakil Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H, di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha S.H.M.H, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali Gung Cok, Dr.Somvir dari Fraksi Nasdem DPRD Bali , Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat DPRD Bali ,serta OPD Terkait.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H,. menegaskan bahwa kawasan Tahura seharusnya steril dari pembangunan perumahan, vila, maupun usaha komersial lainnya.
“Ini pelanggaran nyata. Di tengah kawasan hutan konservasi, berdiri delapan unit rumah, kavling2 perumahan dan ada sungai besar yang tidak ada sempedanya yang SDH di bangun perumahan. dan Kami akan usut siapa pengembangnya dan yang memberi izin,siapa yang melakukan pengawasan di dalam kawasan tahura. dan bagaimana sertifikat bisa muncul di kawasan Tahura,” tegasnya.
Sementara, A.A. Bagus Tri Candra Arka mengatakan, Pansus menemukan fakta bahwa bangunan ini sudah berdiri lama dan dihuni, padahal status lahannya adalah kawasan hutan lindung. Ini tentu pelanggaran berat dan harus segera ditindak.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir mengatakan, “Kami akan dalami dokumen perizinannya, karena kalau benar berada di zona konservasi, berarti ini jelas menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan.”
“Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali segera menjadwalkan rapat kerja khusus dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum, guna memastikan langkah penindakan lebih lanjut,” tambah Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat DPRD Bali .
Ketegangan sempat terjadi saat Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah atau Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak di kawasan Perumahan Jimbaran Asri, Jalan Taman Baruna.
Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., bahkan sempat terlihat emosi karena Satpol PP Provinsi Bali dan Kab.Badung sulit dihubungi untuk melakukan penyegelan lokasi yang berada di dalam kawasan hutan lindung Tahura Ngurah Rai.
“Kami sudah tunggu lama, Satpol PP tidak bisa dihubungi. Ini sudah jelas pelanggaran tata ruang di kawasan Tahura, harusnya langsung disegel, ” ungkap Dewa Nyoman Rai.
Setelah menunggu lama, Satpol PP Provinsi Bali datang dan memasang garis pembatas (police line) di lokasi pembangunan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menghentikan dan tidak ada lagi aktivitas pembangunan perumahan di dalam hutan magrove.
Lebih lanjud pansus TRAP akan melakukan RDP dengan memanggil pihak2 pengembang dan semua pihak yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi di dalam kawasan magrove. Dan seluruh pihak2 yang melakukan aktivitas di kawasan tahura tersebut .
Untuk mendak lanjuti giat pansus TRAP DPRD Bali akan mengundang pengembang2 di dalam kawasan Tahura, BPN Kab.Badung, Dinas Kehutanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, OPD terkait lainya .aparat penegak hukum.
Guna atau agar tidak ada aktivitas pihak2 pelanggar tata ruang di kawasan hutan magrove.
Untuk memfungsikan kembali hutan magrove sebagai wilayah konservasi ,sebagai penanggulangan banjir.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai yang kini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Bali.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi