Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ery Djuwono Bacalon Bupati Bandung Gelar Silaturahmi

    Ery Djuwono Bacalon Bupati Bandung Gelar Silaturahmi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 03  Maret  2020   Ery Djuwono Bacalon Bupati Bandung Gelar Silaturahmi   Jawa Barat,INDEX  –  Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bandung dari Partai Demokrat, Ery Djuwono menggelar siraturahmi dengan seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-Kabupaten Bandung, Senin (2/3/2020) bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.   Kader Partai Demokrat […]

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Karangasem, Jumat 28 Januari 2021    

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang Pada Momen Libur Panjang Isra Mikraj-Tahun Baru Imlek

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang Pada Momen Libur Panjang Isra Mikraj-Tahun Baru Imlek

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  08  Februari 2024 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang Pada Momen Libur Panjang Isra Mikraj-Tahun Baru Imlek     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Jumlah penumpang pada masa libur panjang Isra Mikraj hingga Tahun Baru Imlek pada tanggal 8 – 11 Februari 2024 di Bandara Internasional I Gusti […]

  • 1.058 Calon Muda Praja IPDN Angkatan XXXI Mulai Melaksanakan Diksarmendispra

    1.058 Calon Muda Praja IPDN Angkatan XXXI Mulai Melaksanakan Diksarmendispra

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  15  Oktober  2020   1.058 Calon Muda Praja IPDN Angkatan XXXI Mulai Melaksanakan Diksarmendispra       JAWA BARAT,INDEX  – Sejumlah 1.058 orang calon muda praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI, Kamis pagi (15/10/2020) mulai melaksanakan Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Praja (Diksarmendispra) dengan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat. […]

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  04  Oktober  2022    

  • Sat Pol PP Kota Denpasar Raih Penghargaan dari Kemendagri RI. Atas Kedisiplinan dan Keaktifan Pelaksanaan Penegakan Prokes Covid-19

    Sat Pol PP Kota Denpasar Raih Penghargaan dari Kemendagri RI. Atas Kedisiplinan dan Keaktifan Pelaksanaan Penegakan Prokes Covid-19

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Desember  2021   Sat Pol PP Kota Denpasar Raih Penghargaan dari Kemendagri RI. Atas Kedisiplinan dan Keaktifan Pelaksanaan Penegakan Prokes Covid-19   Penyerahan Penghargaan Kedisiplinan dan Keaktifan Laporan Pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada Sat Pol PP Kota Denpasar yang dilaksanakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Safrizal ZA yang […]

expand_less