Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 408
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Desember  2019   Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000     BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019). Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto […]

  • Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sanur Kaja, 8 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

    Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sanur Kaja, 8 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02  Oktober  2020   Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sanur Kaja, 8 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat   Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Sanur Kaja dan Pantai Sanur, Senin (2/11/2020) pagi.   BALI,  INDEX  –  Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, […]

  • Karang  Taruna  Sub  RW 15  Bekasi Jaya  Bantu  Warga  Korban  Banjir

    Karang  Taruna  Sub  RW 15  Bekasi Jaya  Bantu  Warga  Korban  Banjir

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bekasi,  Senin  8  Maret  2021   Karang  Taruna  Sub  RW 15  Bekasi Jaya  Bantu  Warga  Korban  Banjir         Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Peduli sesama aksi sosial Karang Taruna Sub RW 15 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur membentuk aksi penggalangan dana sosial untuk warga yang terkena banji diMuara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu […]

  • Wacana Pariwisata Halal di Bali, Tak sesuai Potensi, Karakter dan Branding Pariwisata Pulau Dewata

    Wacana Pariwisata Halal di Bali, Tak sesuai Potensi, Karakter dan Branding Pariwisata Pulau Dewata

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kuta, Minggu 17 Maret 2019   Wacana Pariwisata Halal di Bali, Tak sesuai Potensi, Karakter dan Branding Pariwisata Pulau Dewata Wayan Puspa Negara,S.P.,MSi.   BALI, INDEX  – Tokoh masyarakat sekaligus politisi andal Wayan Puspa Negara,S.P.,MSi.  menyatakan, bahwa konsep Parwisata Halal yang disuarakan calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak cocok dikembangkan di Bali. “Konsep pariwisata halal tidak […]

  • Perumda  Banyumili  Rembang 

    Perumda  Banyumili  Rembang 

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah, Senin 17  April  2023 Perumda  Banyumili  Rembang  

  • Melestarikan Budaya Nusantara

    Melestarikan Budaya Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Kuta,  Sabtu  28  September   2024 Melestarikan Budaya Nusantara   Budaya merupakan kombinasi dari dua kata: Budhi, yang artinya “pikiran yang jernih,” dan Hridaya, artinya hati yang lembut. Pikiran yang jernih lebih lanjut disebut intelegensia – bukan pengetahuan intelektual pinjaman – tapi intelegensia atau kebijaksanaan berdasarkan pengalaman pribadi dalam hidup. (Guruji Anand Krishna dalam Vedanta, Memaknai […]

expand_less