Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster , Kantor MDA Diberdayakan untuk Kemajuan Desa Adat

    Gubernur Koster , Kantor MDA Diberdayakan untuk Kemajuan Desa Adat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Januari  2020   Gubernur Koster , Kantor MDA Diberdayakan untuk Kemajuan Desa Adat   BALI,  INDEX   – Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akan mampu diberdayakan dengan semaksimal mungkin demi kemajuan lembaga desa adat di seluruh Provinsi Bali.   Harapan itu disampaikan Gubernur Koster saat […]

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 11 September 2022 Gubenur Bali Koster, Resmi Buka Opening Party Honda Developmental Basketball League (DBL) with KFC 2022 Bali Series 2022 Gubenur Bali Koster, Resmi Buka Opening Party Honda Developmental Basketball League (DBL) with KFC 2022 Bali Series 2022 Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Opening Party Honda Developmental […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  30  Maret  2024 Renungan  Joger

  • Dir Lantas Polda Jabar Pimpin Kegiatan Ops Zebra dan Pengamanan Libur Panjang, Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan

    Dir Lantas Polda Jabar Pimpin Kegiatan Ops Zebra dan Pengamanan Libur Panjang, Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  29  Oktober  2020   Dir Lantas Polda Jabar Pimpin Kegiatan Ops Zebra dan Pengamanan Libur Panjang, Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan     JAWA  BARAT, INDEX  – Terjadi lonjakan volume kendaraan dari arah barat menuju timur di wilayah Karawang barat tepatnya Km 48 jalur A, seiring cuti  bersama atau libur panjang tanggal 28 s/d 30 Oktober […]

  • Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.

    Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Ubud, Senin 10 Oktober 2022   Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.     ” World Marketing Forum 2022 yang di gelar di Ubud , Pemimpin Wilayah Bapak Hakim Setiawan menyampaikan, bahwa Pegadaian dalam mewujudkan visi perusahaan sebagai The Most […]

  • Tampilkan Tarian Kreasi Wayu Anguan  Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Swara Giri Banjar Gunung Pemogan Bius Penonton

    Tampilkan Tarian Kreasi Wayu Anguan Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Swara Giri Banjar Gunung Pemogan Bius Penonton

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 13 Juli 2019   Tampilkan Tarian Kreasi Wayu Anguan Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Swara Giri Banjar Gunung Pemogan Bius Penonton   Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra, Wakil Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, serta Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. […]

expand_less