Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 409
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Triwulan II Penyaluran BBM Pertalite & Solar ke Pertamina sebesar Rp 38,03 triliun 

    Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Triwulan II Penyaluran BBM Pertalite & Solar ke Pertamina sebesar Rp 38,03 triliun 

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  Desember 2024 Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Triwulan II Penyaluran BBM Pertalite & Solar ke Pertamina sebesar Rp 38,03 triliun   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pertamina (Persero) kembali menerima pembayaran dana kompensasi dari Pemerintah untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite periode Triwulan II tahun 2024, sebesar […]

  • Blusukan ke Pasar, Paslon AMERTA Dengarkan Curhatan Pedagang 

    Blusukan ke Pasar, Paslon AMERTA Dengarkan Curhatan Pedagang 

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  06  November  2020   Blusukan ke Pasar, Paslon AMERTA Dengarkan Curhatan Pedagang   Paslon AMERTA Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara terus  membagikan masker ke para pedagang dan blusukan di  pasar tradisional Padang Sambian dan Pasar Gunung Agung Denpasar-Bali,pada  Jumat (6/11-2020)pagi.(Foto/INDEX)   BALI,  INDEX  –  Kegiatan kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota […]

  • PERUMDA  Tirta  Megilan Kab. Lamongan

    PERUMDA  Tirta  Megilan Kab. Lamongan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle 001
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jawa  Timur,  Jumat  14  Agustus  2026 PERUMDA  Tirta  Megilan Kab. Lamongan  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  19  Februari  2024 Renungan  Joger    

  • Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

    Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  08  Maret  2023 Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024   Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3/2023). Bali, INDEX  –  Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi Tahun […]

  • Pemkot Denpasar Akomodir Ratusan Siswa Dengan Bus, Gelar Outing Class Isi Liburan Sekolah

    Pemkot Denpasar Akomodir Ratusan Siswa Dengan Bus, Gelar Outing Class Isi Liburan Sekolah

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  28 Desember 2022 Pemkot Denpasar Akomodir Ratusan Siswa Dengan Bus, Gelar Outing Class Isi Liburan Sekolah     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar melalui UPT Transportasi Darat Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengakomodir para siswa sekolah yang mengikuti program Outing Class guna mengisi liburan sekolah. Dengan menggunakan belasan bus milik Dishub Pemkot Denpasar, […]

expand_less