Friday , April 26 2024
Home / Bali / Ida Gede Komang, Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Pengusaha Pariwisata Bali terpukul atas dampak Surat Edaran Gubernur, No.2021,tahun 2020

Ida Gede Komang, Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Pengusaha Pariwisata Bali terpukul atas dampak Surat Edaran Gubernur, No.2021,tahun 2020

Denpasar,  Minggu  20  Desember  2020

 

Ida Gede Komang, Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Pengusaha Pariwisata Bali terpukul atas dampak Surat Edaran Gubernur, No.2021,tahun 2020

ketua komisi 2 DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, muncul Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE Pemprop Bali yang berdasarkan petunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tersebut diatur bagi yang akan melakukan perjalanan ke Bali melalui transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi yang melakukan perjalanan ke Bali memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pasca keluarnya SE tersebut tentu saja menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk juga wisatawan yang ke Bali membantalkan liburannya ke Bali,banyak pemgusaha pariwisata di Bali merasa terpukul bak ‘jatuh tertimpa tangga‘,” ungkap ketua komisi 2 DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi,saat di konfirmasi indonesiaexpose.co.id, Minggu (20/12/2020).

Kresan Budi mengaku sangat menyayangkan keluarnya SE tersebut. Menurutnya, niat wisatawan yang hendak berlibur ke Bali pada akhir tahun ini mulai dirasa ada peningkatan.

Beberapa diantaranya bahkan telah booking untuk travel agent maupun akomodasi. Namun mendengar ada kabar Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran terkait syarat bepergian, Kresna  mengaku tak sedikit wisatawan yang terpaksa membatalkan niatnya berlibur ke Bali.

“Padahal sudah mau ramai lho tapi karena ada itu surat edaran jadi cancel, batal berlibur,” sambungnya.

Disisi lain, Kresna Budi mengapresiasi langkah dan upaya pemerintah didalam mempercepat penanganan Covid-19 termasuk di Bali. Namun demikian, keluarnya SE tersebut malah membuat pengusaha di sektor pariwisata malah merugi. Kalau bisa  ada solusi yang lebih bijak terhadap kondisi pariwisata Bali yang sedang terpuruk akibat dihantam Covid-19.

“Saya paham keluarnya SE tersebut telah melewati pertimbangan matang, tapi baiknya ada solusi lain lah yang lebih meringankan. Saat pariwisata kita mulai menggeliat di Nataru SE Gubernur turun tamu batal datang ke Bali,kalau bisa sekarang wisnus yang kebali cukup rapid test saja.karena biaya swab lebih mahal dari pada harga tiket pesawat,” tandasnya.

(076)

 

 

 

319

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Kamis  25  April  2024 Renungan  Joger 70

Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Tertib, Transparan Dan Akuntabel.

Denpasar, Rabu  24  April  2024 Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan …