Wednesday , December 31 2025
Home / Bali / MAFIA Solar  Subsidi  Di  Denpasar  Digerebek, 5 Tersangka  Diciduk  : Negara  Rugi  Milliaran Rupiah

MAFIA Solar  Subsidi  Di  Denpasar  Digerebek, 5 Tersangka  Diciduk  : Negara  Rugi  Milliaran Rupiah

Denpasar, Selasa  30  Desember  2025

 

MAFIA Solar  Subsidi  Di  Denpasar  Digerebek, 5 Tersangka  Diciduk  : Negara  Rugi  Milliaran Rupiah

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Jaringan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus besar tindak pidana migas bersubsidi yang merugikan negara hingga hampir Rp 5 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa, 30 Desember 2025. Kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan sebuah gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Kronologi  Pengungkapan

Kasus ini bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, saat tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi melintas menuju lokasi gudang.

Mobil tersebut langsung dihentikan. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan diketahui telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berisi solar subsidi. Sopir berinisial ED mengaku solar tersebut dibeli dengan cara berkeliling SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang milik PT Lianinti Abadi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang dan mendapati 9.900 liter solar subsidi, serta belasan kendaraan modifikasi, mulai dari mobil tangki, truk, mobil box, hingga pickup, lengkap dengan tandon penyimpanan dan mesin pompa.

Modus  Terorganisir

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dan sistematis. Solar subsidi dibeli menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan berkapasitas 2 hingga 4 ton, kemudian dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali secara ilegal.

BBM tersebut dijual kepada konsumen umum menggunakan drum dan jerigen, bahkan dipasok ke kapal-kapal, dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter—jelas melanggar ketentuan subsidi pemerintah.

Lima tersangka yang diamankan polisi adalah:

  1. NN (54) – Direktur/Owner PT Lianinti Abadi
  2. MA (48) – Karyawan PT Lianinti Abadi
  3. ND (44) – Warga Karangasem
  4. AG (38) – Warga Karangasem
  5. ED (28) – Sopir, warga Manggarai, NTT

Mereka mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan terakhir.

Ancaman  Hukuman  Berat

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Akibat kejahatan ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp 4,896 miliar.

Komitmen  Polda   Bali

Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia BBM subsidi. Penyelewengan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.

“BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat agar subsidi tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Teguh Widodo.

Pemirsa, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa mafia BBM subsidi masih mengintai, dan aparat tak akan memberi ruang. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tetap bersama kami, Breaking News.

(112)

61

Check Also

Renungan  JOGER

Bali,  Selasa  30  Desember 2025 Renungan  JOGER 95

indonesiaexpose.co.id

Bali,  Senin  29  Desember 2025 84