Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badung, Rabu 31 Desember 2025
Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali segel proyek 30 unit villa di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.
Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional dan pembangunan 30 unit villa di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025. Penghentian dilakukan setelah tim menemukan pelanggaran tata ruang dalam inspeksi mendadak di lokasi.
Puluhan villa tersebut diketahui berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara regulasi dilarang untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Bangunan yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap konstruksi langsung dipasangi garis penghentian aktivitas oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Hasil sidak mengungkap pelanggaran serius tata ruang.
Sebanyak 30 unit villa, baik yang sudah beroperasi maupun masih dalam tahap pembangunan, berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, kawasan yang secara tegas dilarang untuk pembangunan akomodasi pariwisata.
Seluruh aktivitas di lokasi langsung dihentikan sementara. Bangunan dipasangi garis penghentian aktivitas oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. menegaskan, penghentian dilakukan setelah tim melihat langsung pelanggaran di lapangan. Ia menyebut terdapat sekitar 30 unit villa yang dihentikan sementara, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dibangun.
Menurut Made Supartha, seluruh pengembang villa tersebut merupakan warga negara Indonesia. Namun demikian, status kewarganegaraan tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di atas lahan pertanian yang dilindungi.
“Kami hentikan seluruh aktivitas. Ini jelas melanggar tata ruang karena berada di LSD dan LP2B. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis yang mengabaikan aturan,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menegaskan tindakan ini merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali regulasi.
“Tidak ada ruang toleransi. Tata ruang adalah benteng terakhir Bali. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” ungkap Gung Cok.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menambahkan bahwa kasus ini akan ditelusuri hingga ke aspek perizinan dan potensi pelanggaran hukum lainnya.
“Kami tidak hanya berhenti di lapangan. Dokumen perizinan akan kami buka satu per satu,” sambung Dr. Somvir:
Anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng dan I Wayan Bawa, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian Bali yang kian tergerus pembangunan tak terkendali.
Sementara itu, pihak pemilik villa menyatakan akan kooperatif dan mengikuti proses yang berjalan.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan, penindakan ini bukan yang terakhir.Pengawasan tata ruang akan terus diperketat demi melindungi lahan pertanian dan masa depan Bali.
Dari Badung, Bali, kami laporkan.
(080)
- Penulis: Admin
