Anggaran Rp3,5 M MANDek! Pansus TRAP DPRD Bali Terhambat Aturan, Anggota Keluar Biaya Sendiri
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 04 Mei 2026
Anggaran Rp3,5 M MANDek! Pansus TRAP DPRD Bali Terhambat Aturan, Anggota Keluar Biaya Sendiri

Bali, indonesiaexpose.co.id — Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Bali saat ini menghadapi kendala serius.
Anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Bali Tahun 2026 untuk mendukung tugas pengawasan pansus, hingga kini belum bisa dicairkan.
Penyebabnya, anggaran tersebut masih terganjal regulasi teknis dalam Peraturan Gubernur yang belum diperbarui.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa hambatan regulasi ini berpotensi mengganggu efektivitas kerja pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami berharap ada percepatan penyesuaian Pergub agar kegiatan pengawasan tidak terhambat. Ini menyangkut kinerja lembaga dan kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyebutkan bahwa anggaran sebenarnya sudah disepakati, namun belum dapat digunakan karena aturan yang ada belum mengakomodasi kebutuhan operasional di lapangan.
“Anggaran itu sudah ada, sekitar Rp3,5 miliar. Tapi di pergub lama hanya mengatur perjalanan dinas harian, tanpa biaya makan, bensin, atau kebutuhan lain di lapangan,” ujarnya, Selasa (4/5/2026).
Akibat kondisi ini, anggota pansus terpaksa menanggung sendiri berbagai kebutuhan operasional saat melakukan inspeksi mendadak maupun kegiatan pengawasan lainnya.

Pansus TRAP DPRD Bali pun mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera melakukan revisi aturan terkait, agar anggaran yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan secara optimal.
(080)
- Penulis: Admin
