Denpasar, Kamis 08 Januari 2026
Alarm Dunia untuk Jatiluwih: Wisata Anjlok 80 Persen, UNESCO Terancam Cabut Status Warisan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) perlindungan DTW Jatiluwih bertempat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Kegaduhan di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, Bali, kini bukan lagi isu lokal. Lanskap persawahan yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO justru berada di titik genting dan menjadi sorotan internasional.
Sejumlah negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, dilaporkan memblokir penjualan paket wisata ke Jatiluwih. Dampaknya sangat terasa. Menjelang akhir 2025, kunjungan wisatawan anjlok drastis hingga 80 persen. Lebih mengkhawatirkan, status Warisan Budaya Dunia Jatiluwih terancam dicabut oleh UNESCO karena dinilai tak lagi sesuai dengan keaslian dan nilai universal luar biasa yang menjadi dasar pengakuannya.
Warisan Budaya Dunia bukan sekadar panorama indah. Ia adalah pengakuan internasional atas nilai budaya, sejarah, sistem pengetahuan, dan kontribusi peradaban manusia yang melampaui batas negara. Jatiluwih adalah milik dunia. Dan karena itu, perlindungannya menjadi kepentingan umat manusia.
Merespons ancaman serius tersebut, ‘Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Bali ‘ bergerak cepat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan di DPRD Bali, Kamis 8 Januari 2026, Pansus TRAP mengeluarkan rekomendasi tegas pengendalian dan perlindungan Subak Jatiluwih sebagai situs Warisan Budaya Dunia.
Pansus TRAP menegaskan telah ditemukan pelanggaran serius di kawasan lahan pertanian abadi LSD dan LP2B. Meski sudah diberikan Surat Peringatan satu hingga tiga, pelanggaran tetap berlangsung. Akibatnya, dilakukan sidak bersama dan penutupan sementara terhadap 13 bangunan yang melanggar, lengkap dengan pemasangan garis Satpol PP.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan, status Jatiluwih sebagai bagian dari lanskap budaya dunia Catur Angga Batukau mengandung nilai universal luar biasa yang wajib dijaga.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Supartha.
Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan bermasalah, penguatan perlindungan lahan sawah dilindungi, serta pembentukan badan pengelola baru yang independen, khusus, dan berbasis petani subak.
“Jangan sampai situs ini dicabut statusnya. Itu memalukan bagi Bali dan Indonesia,” ujar Supartha.
Pansus juga menekankan, perlindungan kawasan WBD tidak boleh mengorbankan petani. Skema ekonomi berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil harus menjadi jalan tengah, agar Jatiluwih tetap lestari sekaligus menyejahterakan warganya.
Jatiluwih kini berada di persimpangan sejarah. Antara diselamatkan dengan kebijakan tegas dan berkeadilan, atau kehilangan kehormatan sebagai warisan budaya dunia. Negara, pemerintah, dan masyarakat dituntut hadir—sekarang, sebelum semuanya terlambat.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H serta anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, Dinas dan OPD terkait.Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali Bidang Hukum: Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa., SH., MH , Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, S.E., M.MA., MA. selaku Guru Besar Ilmu Kepariwisataan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, jajaran OPD, Satpol PP, pengelola DTW Jatiluwih, bendesa adat, hingga unsur subak.
Rekomendasi itu dikeluarkan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo’ Pasal 316 ayat (1) huruf c dan Pasal 317 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014.
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka diperlukan adanya langkah-langkah konkret untuk memastikan efektivitas implementasi peraturan daerah strategis terkait pariwisata.
Bahwa berdasarkan Tindakan Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan telah memberikan Surat Peringatan (SP) (1)(2)(3) terhadap pelanggaran yangbl terjadi dikawasan pertanian abadi (LSD/LP2B) WBD Jatiluwih dan tidak diindahkan oleh Pelanggar.
Bahwa berdasarkan temuan dan evaluasi, dilakukan sidak oleh Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama OPD Pemprov Bali, OPD Pemkab Tabanan dengan melakukan penutupan sementara, pemasangan Satpol PP line pada 13 bangunan yang melanggar.
Bahwa tindakan penutupan sementara, dilakukan untuk perlindungan lahan pertanian abadi (LSD/LP2B), serta Penguatan Tata Ruang ditemukan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga peraturan daerah yang mengatur tata ruang, aset dan perijinan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah sebagai Upaya Menjaga Keberlanjutan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.
Hal itu berdasarkan
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria;
3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
9) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
13) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
14) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
15) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pangendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
16) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata;
17) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi;
18) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043;
19) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali;
20) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
21) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125;
22) Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043;
23) Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi