Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Wayan Diar Wabub Bangli, Melantik Pengurus & Musyawarah Kerja PMI Kab.Bangli Tahun 2024

    I Wayan Diar Wabub Bangli, Melantik Pengurus & Musyawarah Kerja PMI Kab.Bangli Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bangli,  Jumat  26  Januari 2024 I Wayan Diar Wabub Bangli, Melantik Pengurus & Musyawarah Kerja PMI Kab.Bangli Tahun 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar selaku Ketua Pengurus Palang Merah Remaja (PMI) Kabupaten Bangli Menghadiri Musyawarah kerja Palang merah Indonesia di kabupaten Bangli sekaligus melantik pengurus Palang Merah Remaja (PMR) Kecamatan […]

  • Jaya Negara dan Arya Wibawa Tinjau Lokasi Isoman Terpusat.Pastikan Ketersediaan Fasilitas Dukung Penyembuhan Pasien

    Jaya Negara dan Arya Wibawa Tinjau Lokasi Isoman Terpusat.Pastikan Ketersediaan Fasilitas Dukung Penyembuhan Pasien

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  27  Juli  2021   Jaya Negara dan Arya Wibawa Tinjau Lokasi Isoman Terpusat.Pastikan Ketersediaan Fasilitas Dukung Penyembuhan Pasien   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa saat melaksanakan peninjauan lokasi isolasi mandiri terpusat Kota Denpasar pada Senin (26/7/2021) malam   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya […]

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  10  Desember  2021

  • Satgas Tanggap Bencana Temukan Lagi 4 Korban di Lokasi Tanah Longsor di Cisolok Sukabumi

    Satgas Tanggap Bencana Temukan Lagi 4 Korban di Lokasi Tanah Longsor di Cisolok Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu 05 Januari 2019   Satgas Tanggap Bencana Temukan Lagi 4 Korban di Lokasi Tanah Longsor di Cisolok Sukabumi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol drg Arios Bismark,DFM, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dan Basarnas, saat konfrensi pers di Media Center TKP Cisolok,Kab. Sukabumi, Jumat […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  08  November  2025

  • Tingkatkan Investasi dan Perekonomian, Bali-Lampung Tandatangani Kerjasama di Sejumlah Bidang

    Tingkatkan Investasi dan Perekonomian, Bali-Lampung Tandatangani Kerjasama di Sejumlah Bidang

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 07  November  2023 Tingkatkan Investasi dan Perekonomian, Bali-Lampung Tandatangani Kerjasama di Sejumlah Bidang     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyambut baik dan mengapresiasi tinggi pelaksanaan Lampung Investment Summit yang dirangkaikan dengan penandatangan Kerjasama di sejumlah bidang antara Bali-Lampung guna meningkatkan iklim investasi di dua daerah. “ Saya […]

expand_less