Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali  Periode Juli 2021 Layani 84.115 Penumpang Sesuai Syarat Perjalanan PPKM

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali  Periode Juli 2021 Layani 84.115 Penumpang Sesuai Syarat Perjalanan PPKM

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  03 Agustus 2021   Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali  Periode Juli 2021 Layani 84.115 Penumpang Sesuai Syarat Perjalanan PPKM   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai salah satu pintu gerbang dari dan menuju Pulau Bali, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli […]

  • Presiden  Jokowi  Resmikan  Tol  Indrapura-Kisaran  47,75 km.

    Presiden  Jokowi  Resmikan  Tol  Indrapura-Kisaran  47,75 km.

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Asahan, Kamis  17  Oktober  2024 Presiden  Jokowi  Resmikan  Tol  Indrapura-Kisaran  47,75 km.   Pj.  Gubernur Sumut Agus Fatoni mendampingi Presiden Jokowi  meresmikan Jalan Tol Indrapura-Kisaran 47,75 km   Sumatera Utara , indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Indrapura-Kisaran. Peresmian ini berlangsung di […]

  • UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia

    UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  Desember  2024 UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3 Desember 2024, menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kebudayaan, memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang […]

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  Februari  2023 Sekda IB Alit Wiradana Dampingi  Kemenparekraf  RI, Sandiaga Uno  di  Workshop  dan Pameran UMKM  Bali.   Sekda IB Alit Wiradana Dampingi  Kemenparekraf  RI, Sandiaga Uno  di  Workshop  dan Pameran UMKM  Bali, bertempat  di Wistara Family Café, Denpasar Barat,  Kamis (23/2/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana dampingi Menteri Pariwisata […]

  • Bartender adu kepiawaian : Perebutan gelar Best of the Best, Final “Mixologist Competition 2019”

    Bartender adu kepiawaian : Perebutan gelar Best of the Best, Final “Mixologist Competition 2019”

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Kuta, Rabu  26  Juni  2019   Bartender adu kepiawaian : Perebutan gelar Best of the Best, Final “Mixologist Competition 2019”     BALI,  INDEX  –  Tahap Final “Mixologist Competisi 2019 ” berlangsung semakin seru. Puluhan peserta beradu kepiawain merebut posisi terbaik dan masuk finalis 5 besar. Antusias semakin terlihat dengan hadirnya para wisatawan di  kawasan […]

  • Pentingnya  Masalah  Lingkungan  Air  Akibat  Sampah  Plastik  Bersama – Sama : Pembelajaran  dari Word  Water  Forum Ke-10

    Pentingnya  Masalah  Lingkungan  Air  Akibat  Sampah  Plastik  Bersama – Sama : Pembelajaran  dari Word  Water  Forum Ke-10

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Mei  2024 Pentingnya  Masalah  Lingkungan  Air  Akibat  Sampah  Plastik  Bersama – Sama : Pembelajaran  dari Word  Water  Forum Ke-10   Ibnu Hajar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bali kembali menjadi sorotan global karena masalah lingkungan yang semakin mendesak, terutama terkait dengan lingkungan air begitu juga dampak dari sampah terutama salah satunya plastik. Kurangnya […]

expand_less