Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Jumat  23  Januari  2026

Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   –   Sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Tamblingan, Kabupaten Tabanan, terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi tersembunyi. Fakta ini mengindikasikan perampasan ruang publik dan monopoli sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Temuan tersebut diungkap  Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan Kab.Tabanan-Bali, Kamis (22/1/2026) sore, guna menelusuri indikasi bangunan ‘Mewah’  berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempedan Danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan . Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H,yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Senada, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyebut adanya dugaan kuat upaya mengelabui pengawasan.
“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti aspek keadilan sosial.“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal.

Sementara itu, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, mendesak penegakan hukum pidana.
“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan tersebut diduga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau yang dapat berujung pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas dasar itu, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan, serta proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Kini publik menanti: apakah negara hadir melindungi ruang hidup bersama, atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  13  April 2022

  • Siapkan Air Bersih, Pemkot Denpasar Genjot Percepatan Pembangunan Kanal Air IPA Belusung

    Siapkan Air Bersih, Pemkot Denpasar Genjot Percepatan Pembangunan Kanal Air IPA Belusung

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  20  April  2021   Siapkan Air Bersih, Pemkot Denpasar Genjot Percepatan Pembangunan Kanal Air IPA Belusung     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk mempercepat pemenuhan air bersih bagi masyarakat dan meratanya distribusi air bersih disejumlah wilayah di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar terus menggenjot pembangunan Kanal Air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung Denpasar Utara. […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  26  Maret 2023 Renungan JOGER

  • Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kuta, Sabtu 17 Mei 2025 Puspa Negara DPRD Badung :   Legian Siapkan Pilot Project   DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, bersama  Lurah Legian, instansi terkait, dan pelaku pariwisata, menginisiasi diskusi  penataan parkir dan estetika kawasan sebagai ‘pilot project’ di Jalan Sahadewa dan Jalan Padma,  di kantor Lurah Legian.(Jumat 16 Mei 2025) Bali, indonesiaexpose.co.id – Majalah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 16 Agustus 2022 Renungan  JOGER  

  • Raih 8 Penghargaan di tingkat Asia Pasifik, Contact Center PLN Lanjut Ke Level Global

    Raih 8 Penghargaan di tingkat Asia Pasifik, Contact Center PLN Lanjut Ke Level Global

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  01  Agustus   2023 Raih 8 Penghargaan di tingkat Asia Pasifik, Contact Center PLN Lanjut Ke Level Global     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Contact Center (CC) PT PLN (Persero) 123 berhasil meraih 8 penghargaan pada ajang Global Contact Center World Awards (GCCWA) 2023 tingkat Asia Pasifik. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen PLN untuk terus […]

expand_less