Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 234
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Jumat  23  Januari  2026

Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   –   Sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Tamblingan, Kabupaten Tabanan, terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi tersembunyi. Fakta ini mengindikasikan perampasan ruang publik dan monopoli sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Temuan tersebut diungkap  Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan Kab.Tabanan-Bali, Kamis (22/1/2026) sore, guna menelusuri indikasi bangunan ‘Mewah’  berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempedan Danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan . Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H,yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Senada, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyebut adanya dugaan kuat upaya mengelabui pengawasan.
“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti aspek keadilan sosial.“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal.

Sementara itu, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, mendesak penegakan hukum pidana.
“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan tersebut diduga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau yang dapat berujung pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas dasar itu, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan, serta proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Kini publik menanti: apakah negara hadir melindungi ruang hidup bersama, atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 29 Juni 2021   Renungan JOGER  

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 28 Juli 2022  

  • Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Daya Tampung 81 Juta Meter Kubik Air

    Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Daya Tampung 81 Juta Meter Kubik Air

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Tasikmalaya, Jumat  30  Agustus  2024 Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Daya Tampung 81 Juta Meter Kubik Air   Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/08/2024). (Foto: BPMI Setpres/Vico)   Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Bendungan Leuwikeris serta […]

  • Diduga kelelahan, sejumlah anggota PPK di Jember pingsan hingga opname

    Diduga kelelahan, sejumlah anggota PPK di Jember pingsan hingga opname

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jember, Selasa 23 April 2019   Diduga kelelahan, sejumlah anggota PPK di Jember pingsan hingga opname   “Hari ini (22/4), anggota PPK atas nama Nur Maidah Fatmawati tiba-tiba pingsan karena kelelahan” JATIM, INDEX – Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pingsan hingga dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit akibat kelelahan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  5  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali

    Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  25  April  2024 Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dalam peningkatan edukasi pelindungan konsumen melalui pelaksanaan kegiatan Kick-off  Bali Digital Innovation (Baligivation) Festival 2024, di Graha Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Bali, Selasa […]

expand_less