Darurat Sampah Bali! Gubernur Koster Perintahkan Satgas Siaga 24 Jam, Bupati Badung: Pantai Tak Boleh Kalah oleh Sampah
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 373
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badung, Kamis 05 Pebruari 2026
Darurat Sampah Bali! Gubernur Koster Perintahkan Satgas Siaga 24 Jam, Bupati Badung: Pantai Tak Boleh Kalah oleh Sampah

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan sampah, khususnya sampah kiriman yang kerap mencemari kawasan pesisir. Di tengah sorotan nasional dan internasional terhadap citra pariwisata Bali, Gubernur Bali Wayan Koster secara terbuka memerintahkan pembentukan satuan tugas khusus penanganan sampah pantai yang harus siaga penuh tanpa jeda waktu.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam aksi kerja bakti bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat, 6 Februari 2026.
Aksi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang digelar serentak di Pantai Kelan, Kedonganan, dan Jimbaran. Meski diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup, kegiatan ini mendapat atensi khusus Pemprov Bali karena Bali merupakan wajah utama pariwisata Indonesia.
Gubernur Koster dengan nada tegas meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk satgas khusus penanganan sampah kiriman di pantai, yang bekerja setiap hari, terutama di musim hujan.
“Setiap saat harus ada petugas. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang, langsung diangkut. Tidak boleh menunggu menumpuk,” tegas Koster.
Ia menilai pola penanganan selama ini belum optimal karena tidak adanya penjagaan rutin di lokasi, sementara sampah kiriman bisa datang sewaktu-waktu mengikuti arus laut dan cuaca.
Menanggapi instruksi tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah.
“Kami tidak akan menunggu. Badung siap membentuk satgas permanen dengan sistem siaga 24 jam. Pantai adalah urat nadi pariwisata, dan kami tidak akan membiarkan sampah merusak citra Badung dan Bali,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah akan digerakkan, termasuk penambahan armada dan personel di titik-titik rawan sampah kiriman.
PENEGASAN HUKUM & NASIONAL
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman 4 hingga 10 tahun penjara.“Bali adalah etalase nasional. Jika Bali kotor, citra Indonesia ikut runtuh,” pungkasnya.
Aksi bersih pantai ini melibatkan kementerian, Forkopimda, akademisi, komunitas lingkungan, swasta, hingga perwakilan kedutaan asing. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kini menegaskan satu sikap: penanganan sampah bukan agenda seremonial, melainkan komitmen jangka panjang untuk menjaga Bali tetap bersih, lestari, dan layak menjadi destinasi wisata kelas dunia.
(110)
- Penulis: Admin
