Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  27  Pebruari  2026

Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

Ketua Pansus TRAP  DPRD Bali  Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H.,

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Tegas ! Tidak ada tempat penambangan ilegal di Bali, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar menanti.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik tambang ilegal di Kampial, Kabupaten Badung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Bali, Kamis (26/2/2026), Pansus menegaskan: pelaku tambang ilegal terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai ,S.H.,M.H, didampingi Ketua Pansus TRAP  DPRD Bali  Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., serta anggota I Wayan Tagel Winarta, I Komang Wirawan, dan I Ketut Rochineng.

Dalam forum tersebut, Pansus secara tegas merekomendasikan penutupan usaha tambang batu kapur ilegal milik PT Hillstone dan Undagi Bali Sadewa di Kampial, Badung.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ketua Pansus, I Made Supartha, menambahkan bahwa praktik tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban izin lingkungan dan sanksi pidana atas kerusakan lingkungan.

“Kami akan kawal sampai penutupan. Bali tidak boleh jadi surga tambang ilegal,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menilai aktivitas tambang batu kapur di Kampial telah memicu keresahan warga serta berpotensi merusak kawasan yang memiliki nilai ekologis dan tata ruang strategis di Kabupaten Badung.

Rekomendasi penutupan kini tinggal menunggu langkah eksekutif dan aparat penegak hukum. Jika terbukti melanggar, bukan hanya izin usaha yang dicabut — proses pidana pun siap menjerat pelaku.
📺 Pantau terus perkembangan kasus ini dalam Breaking News selanjutnya.

(080)

 

 

 

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima  Pengemudi Ojol Prasejahtera  Raih  Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

    Lima  Pengemudi Ojol Prasejahtera  Raih  Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  09  Oktober 2024 Lima  Pengemudi Ojol Prasejahtera  Raih  Motor Listrik di PLN Electric Run 2024     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menyerahkan 5 (lima) unit motor listrik kepada lima pengemudi Ojek Online (Ojol) prasejahtera dalam ajang PLN Electric Run 2024 yang digelar di Scientica Park, Gading Serpong, Tangerang pada Minggu (6/10/2024). […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  28  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  16  Januari 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 17 Mei 2021   Pimpin Rakor Percepatan Realisasi Pembangunan Wawali Agus Arya Wibawa Dorong Akselerasi Dengan Prinsip Kehati-Hatian   Bali, indonesiaexpose.co  – Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan realisasi pembangunan kota Denpasar yang bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khsusus) dan dana lainnya, Senin (17/5/2021) di […]

  • Kementerian Perdagangan RI Tunjuk Pemkot Denpasar Laksanakan PMPR

    Kementerian Perdagangan RI Tunjuk Pemkot Denpasar Laksanakan PMPR

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  01  Juli  2022   Kementerian Perdagangan RI Tunjuk Pemkot Denpasar Laksanakan PMPR     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Dalam rangka memajukan Pasar Rakyat, Kementerian Perdagangan RI menunjuk Pemerintah Kota Denpasar menggelar Pelaksanaan Program Penggerak Muda Pasar Rakyat (PMPR) di Kota Denpasar. Untuk  memastikan  pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan  yang ditentukan oleh Kemendag yakni […]

  • Wamenparekraf: Partisipasi Indonesia pada “Hainan Expo 2023” Perkuat Hubungan Antar Kedua Negara

    Wamenparekraf: Partisipasi Indonesia pada “Hainan Expo 2023” Perkuat Hubungan Antar Kedua Negara

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  12  April 2023 Wamenparekraf: Partisipasi Indonesia pada “Hainan Expo 2023” Perkuat Hubungan Antar Kedua Negara   (Foto/ist)   “Dalam upaya menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas” Tiongkok,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanosoedibjo menyampaikan partisipasi aktif […]

expand_less