Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 292
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update, Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 21 Orang, Pasien Positif Bertambah 33 Orang

    Update, Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 21 Orang, Pasien Positif Bertambah 33 Orang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  03  Juli  2020     Update, Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 21 Orang, Pasien Positif Bertambah 33 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar terus meningkat. Dimana, tercatat jumlah kesembuhan harian sebanyak 21 orang pada […]

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat 26 Agustus 2022

  • Krista Exhibitions  Kembali Gelar  Pameran   Indo Leather & Footwear Expo 2022 

    Krista Exhibitions  Kembali Gelar  Pameran   Indo Leather & Footwear Expo 2022 

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022 Krista Exhibitions  Kembali Gelar  Pameran   Indo Leather & Footwear Expo 2022   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Krista Exhibitions kembali menggelar pameran terbesar dan bertaraf Internasional dalam bidang Sepatu, Kulit, dan Fashion. Indo Leather & Footwear Expo 2022 .Pameran terbesar  dan bertaraf Internasional ke-15 ini menampilkan ragam  Produk Kulit dan Alas Kaki, […]

  • Peringatan Hantaru 2019 Di Bali, Walikota Denpasar Raih Penghargaan

    Peringatan Hantaru 2019 Di Bali, Walikota Denpasar Raih Penghargaan

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  September  2019     Peringatan Hantaru 2019 Di Bali, Walikota Denpasar Raih Penghargaan     Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara mewakili Walikota Denpasar saat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya bertempat di Lapangan Lumintang Denpasar-Bali, Selasa (24/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Peringatan Hari […]

  • Dipimpin Menko Kemaritiman, Jaya Negara Bersama Forkopimda Denpasar Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 Via Video Conference

    Dipimpin Menko Kemaritiman, Jaya Negara Bersama Forkopimda Denpasar Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 Via Video Conference

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  1  Februari  2021     Dipimpin Menko Kemaritiman, Jaya Negara Bersama Forkopimda Denpasar Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 Via Video Conference     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kol. Inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar […]

  • Arya Wibawa  Wawali Pemkot Denpasar, Hadiri Pembukaan Musda DPD Partai Golkar Bali

    Arya Wibawa  Wawali Pemkot Denpasar, Hadiri Pembukaan Musda DPD Partai Golkar Bali

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Juli  2025 Arya Wibawa  Wawali Pemkot Denpasar, Hadiri Pembukaan Musda DPD Partai Golkar Bali   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali Tahun 2025 yang dibuka langsung Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji di The Meru Sanur, Minggu (13/7/2025). […]

expand_less