Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 362
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

    “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Badung, Sabtu  10  Januari  2025 “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”     BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu. Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Hari Jadi Ke-68 Bali — DR. SOMVIR: Lupakan  Perbedaan, Bersatu Bangun  Bali  Dengan  Cinta  Kasih 

    Hari Jadi Ke-68 Bali — DR. SOMVIR: Lupakan  Perbedaan, Bersatu Bangun  Bali  Dengan  Cinta  Kasih 

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle 080
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Buleleng, Sabtu  15  Agustus  2026 Hari Jadi Ke-68 Bali — DR. SOMVIR: Lupakan  Perbedaan, Bersatu Bangun  Bali  Dengan  Cinta  Kasih       Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang diperingati 14 Agustus 2026 menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan arah pembangunan Pulau Dewata. Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan Bali tidak boleh […]

  • Atasi Dampak Covid-19, Denpasar Luncurkan Program Lumbung Pangan dan Pola Kemiteraan Dunia Usaha.

    Atasi Dampak Covid-19, Denpasar Luncurkan Program Lumbung Pangan dan Pola Kemiteraan Dunia Usaha.

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  April  2020   Atasi Dampak Covid-19, Denpasar Luncurkan Program Lumbung Pangan dan Pola Kemiteraan Dunia Usaha.   BALI,  INDEX  –  Covid -19 berdampak diberbagai sektor kehidupan masyarakat. Antisipasi ini telah dilakukan Pemkot Denpasar melalui langkah antisipasi dan sosialisasi di masyarakat telah dilakukan menyeluruh. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Denpasar dikoordinir Sekda Kota […]

  • Pemkab Badung  Gaspol  Bangun  Jalan  Strategis Rp. 2,9 T

    Pemkab Badung  Gaspol  Bangun  Jalan  Strategis Rp. 2,9 T

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 27  Juli  2026 Pemkab Badung  Gaspol  Bangun  Jalan  Strategis Rp. 2,9 T       Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Langkah besar Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya dimulai. Di tengah kemacetan kronis yang selama ini menghantui kawasan pariwisata Bali Selatan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi melakukan groundbreaking Pembangunan […]

  • DPRD Desak  PT.BTID  Akses Warga Dibuka!

    DPRD Desak  PT.BTID  Akses Warga Dibuka!

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24 April  2026 DPRD Desak  PT.BTID  Akses Warga Dibuka!   Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Rabu (23/4/2026). BALI , indonesiaexpose.co.id  —  Kawasan KEK Kura-Kura Bali Dinilai “Mengisolasi” Masyarakat. Sorotan tajam datang dari DPRD terhadap pengelolaan kawasan strategis di […]

expand_less