Rekomendasi atas 41 Pelanggaran Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali, Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Guru Besar, Untuk memperkuat Landasan hukum
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 05 Maret 2026
Rekomendasi atas 41 Pelanggaran Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali, Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Guru Besar, Untuk memperkuat Landasan hukum


Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H
Bali, indonesiaexpose.co.id — Setelah enam bulan melakukan penyisiran intensif terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akhirnya mengantongi 41 temuan penting hasil inspeksi mendadak di berbagai wilayah Bali. Seluruh temuan tersebut kini sedang difinalisasi menjadi laporan resmi dan rekomendasi strategis sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H menegaskan proses pematangan laporan dilakukan secara hati-hati agar setiap rekomendasi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kemarin kita rapat tertutup untuk memperdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur. Karena report ini terkait seluruh kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” ujar Supartha saat dikonfirmasi ,Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kualitas laporan menjadi prioritas utama. Pansus tidak ingin keputusan yang dihasilkan terburu-buru tanpa kajian yang matang. Oleh karena itu, diskusi mendalam terus dilakukan bersama anggota pansus dan tim ahli.
“Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita hati-hati, kita diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tegasnya.
Dalam proses pendalaman, Pansus TRAP bahkan menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan hukum serta konseptual dari rekomendasi yang akan dikeluarkan. Langkah ini dilakukan agar laporan pansus tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam menata ruang Bali ke depan.
Dari 41 temuan pelanggaran, Pansus tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi satu per satu. Temuan dengan pola pelanggaran serupa akan dikelompokkan agar penanganannya lebih sistematis.
“ Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B. Dari situ kita keluarkan rekomendasi yang lebih terarah,” jelas Supartha.
Sejumlah kasus bahkan disebut akan mendapatkan rekomendasi khusus, terutama yang menyangkut pelanggaran serius seperti alih fungsi lahan sawah dilindungi, penggunaan aset negara tanpa dasar hukum, hingga praktik investasi yang diduga melanggar tata ruang.
Supartha menegaskan seluruh rekomendasi Pansus TRAP berpedoman pada berbagai regulasi strategis Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur alih fungsi lahan dan praktik nominee.
Menurutnya, penataan ruang Bali harus tetap berlandaskan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai arah pembangunan jangka panjang.
“Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi hutan, mangrove, hingga lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang dinilai harus dikendalikan secara ketat karena berpotensi merusak ekosistem dan ketahanan pangan Bali.
Supartha menegaskan pengelolaan aset negara dan tanah milik provinsi harus berpihak pada masyarakat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang atau investor,” tandasnya.
Per 3 Maret 2026 , kegiatan sidak Pansus TRAP resmi dihentikan karena masa tugas pansus telah berakhir. Namun laporan dan rekomendasi final akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Bali, yang menjadi keputusan tertinggi lembaga legislatif.
Meski masa kerja pansus selesai, Supartha memastikan upaya pengawasan tidak akan berhenti.
“Pokoknya kita Gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
