TPA Suwung Ditutup Agustus 2026, Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah
- account_circle 080
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mangupura, Jumat 06 Maret 2026
TPA Suwung Ditutup Agustus 2026, Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah

Bali, indonesiaexpose.co.id — Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Agustus 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang masih membuang sampah ke TPA tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan guna merespons rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada tahun ini.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ini berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).
Rapat ini membahas langkah strategis menghadapi penutupan TPA Suwung, termasuk percepatan pengelolaan sampah dari hulu, optimalisasi fasilitas pengolahan, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber, yaitu di tingkat rumah tangga, desa, hingga desa adat.
Ia meminta seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Kabupaten Badung segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, non-organik, dan residu.
Menurutnya, sampah organik seharusnya dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga maupun melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Pengolahan juga dapat dilakukan melalui teba modern maupun tong komposter.
Koster juga menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan arahan tegas terkait pengelolaan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.
“Bagi yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa masa operasional TPA Suwung akan segera berakhir dalam beberapa tahap.
Mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang tidak dapat diolah kembali. Selanjutnya, TPA tersebut akan resmi ditutup sepenuhnya pada 1 Agustus 2026.
Adi Arnawa meminta seluruh desa dan kelurahan di Badung untuk segera menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber di setiap rumah tangga.
Ia optimistis program tersebut dapat berjalan efektif berkat dukungan dan sinergi perangkat desa, desa adat, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, upaya bersama ini menjadi kunci untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan wilayah Badung tetap bersih dan berkelanjutan setelah TPA Suwung ditutup.
Rakor ini juga dihadiri Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran kepala OPD, para camat, lurah dan perbekel, bendesa adat se-Kabupaten Badung, serta Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: hms
