I Wayan Tagel Winarta : Perda Nomor 4 Tahun 2026 Untuk Bali Era Baru
- account_circle 080
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- visibility 289
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 06 Maret 2026
I Wayan Tagel Winarta : Perda Nomor 4 Tahun 2026 Untuk Bali Era Baru

I Wayan Tagel Winarta Anggota Komisi I DPRD Bali.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Perda Nomor 4 Tahun 2026 bisa Jadi Senjata untuk Lindungi Subak di Bali .
Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali.
Langkah Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026 mendapat apresiasi dari anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Wayan Tagel Winarta.
“Saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang mengusulkan dan merancang Perda ini. Ini langkah sangat positif untuk menjaga lahan produktif kita,” ungkap I Wayan Tagel Winarta .
Politisi dari fraksi PDIP ini juga , menyoroti fenomena pembangunan dan pengalihan lahan pertanian yang kian meluas di lapangan.
Menurutnya, dengan diberlakukannya Perda yang nantinya diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), aparatur di tingkat bawah akan lebih mudah melakukan sosialisasi sekaligus penegakan aturan.
” Tak hanya mengatur larangan, Perda tersebut juga membuka peluang pemberian insentif bagi petani. Melalui pendataan lahan produktif, petani berpotensi memperoleh bantuan pupuk, dukungan program pertanian, hingga kebijakan pembebasan pajak bagi lahan yang tetap produktif. Ia berharap pemerintah kabupaten/kota dapat berperan aktif membeli hasil pertanian lokal agar petani semakin bersemangat berproduksi dan regenerasi petani dapat terangsang,” pungkas Tagel yang juga anggota Komisi I DPRD Bali.

Gubenur Bali I Wayan Koster
Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dibiarkan tumbuh.Di bawah kepemimpinan Gubenur I Wayan Koster, pemerintah daerah mempertegas garis batas. Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kepemilikan terselubung melalui skema nominee tidak boleh dipakai untuk menyiasati hukum, dan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik mengendalikan konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang selama ini tertekan oleh ekspansi vila, hotel, dan properti komersial.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
