Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 312
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 19 April  2023 Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  06  Juni  2022   Menjelang Galungan Bupati Tabanan Ngobrol Pintar (Ngopi) dengan Pewarta     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan tahun 2022, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Sekda, Asisten III dan OPD terkait, bersama Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta), “Ngopi” (Ngobrol Pintar) di Rumah Jabatan […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29 Maret 2023 Renungan JOGER  

  • PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar gelar Panggung Emas Ramadan 2024

    PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar gelar Panggung Emas Ramadan 2024

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  01  April  2024 PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar gelar Panggung Emas Ramadan 2024     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H dan menyambut Hari Ulang Tahun Pegadaian yang ke-123, Pegadaian hadir dengan Festival Ramadan Pegadaian Tahun 2024 yang dilaksanakan di seluruh Kantor Wilayah dengan periode sepanjang bulan Ramadan. […]

  • Konsul Jenderal Australia untuk Bali, NTB dan NTT : Jalin hubungan baik dengan Media di Bali

    Konsul Jenderal Australia untuk Bali, NTB dan NTT : Jalin hubungan baik dengan Media di Bali

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Januari  2020     Konsul Jenderal Australia untuk Bali, NTB dan NTT : Jalin hubungan baik dengan Media di Bali     BALI, INDEX  –  Anthea Griffin, Konsul Jenderal Australia untuk Bali, NTB dan NTT  mengatakan, lebih dari satu juta orang Australia datang ke Bali setiap tahun. Pemberitaan di media on-line atau di platform […]

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Juli 2023

expand_less