Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 526
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT ke 236 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Lepas Jalan Santai, Libatkan 10 Ribu Peserta

    Peringati HUT ke 236 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Lepas Jalan Santai, Libatkan 10 Ribu Peserta

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  18  Februari  2024 Peringati HUT ke 236 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Lepas Jalan Santai, Libatkan 10 Ribu Peserta   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana melepas kegiatan jalan santai dengan kibasan bendera Start di Jalan […]

  • Penkab  Beltim Resmi Luncurkan Aplikasi Sistem Monitoring Pembangunan Partispatif (SIMPOR).

    Penkab  Beltim Resmi Luncurkan Aplikasi Sistem Monitoring Pembangunan Partispatif (SIMPOR).

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Belitung timur, Jumat 2 Juli 2021   Penkab  Beltim Resmi Luncurkan Aplikasi Sistem Monitoring Pembangunan Partispatif (SIMPOR).     Bangka Belitung, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi meluncurkan Bangkit Berdaya Online (BBO) dan Aplikasi Sistem Monitoring Pembangunan Partispatif (SIMPOR). Peluncuran dilaksanakan yang ditandai dengan menekan tombol sirine oleh Bupati Beltim Burhanudin di Auditorium Zahari MZ, […]

  • 18 Partai Politik(Parpol) ikuti Sosialisasi Politik Pemilu Damai yang di selenggarakan KPU Provinsi Bali

    18 Partai Politik(Parpol) ikuti Sosialisasi Politik Pemilu Damai yang di selenggarakan KPU Provinsi Bali

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Februari  2023 18 Partai Politik(Parpol) ikuti Sosialisasi Politik Pemilu Damai yang di selenggarakan KPU Provinsi Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk kegiatan Parade Sepeda Pemilu Damai Partai Politik Tahun 2024, yang bertepatan dengan hari Kasih Sayang. Parade Sepeda Pemilu Damai Partai Politik Tahun […]

  • Dirgakkum Korlantas Polri Temukan Sopir Truk Baru 1x Vaksinasi

    Dirgakkum Korlantas Polri Temukan Sopir Truk Baru 1x Vaksinasi

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  29  Desember  2021   Dirgakkum Korlantas Polri Temukan Sopir Truk Baru 1x Vaksinasi   (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Melanjutkan pengamatan wilayah kegiatan operasi lilin 2021 pengamanan Nataru, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyusuri ruas tol Ungaran-Bawen, Selasa (28/12/2021). Tiba di pos pelayanan Nataru di rest area KM 429 A Tol […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  November  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  13  Desember  2024 Renungan  Joger

expand_less