Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 627
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  •  

     

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  04  Desember 2022 Ratusan  Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Dwijendra Denpasar  Ikuti Jalan Santai     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Dwijendra Denpasar, Bali  menggelar gerak jalan santai serangkaian peringatan HUT ke-44 SMA Dwijendra,  Minggu 4 Desember 2022 pagi. Ketua Panitia Kegiatan Gerak Jalan Santai Alumni SMA Dwijendra, I Putu Adi Setiawan […]

  • IGK Kresna Budi, Wakil Ketua DPRD Bali : Cegah Penyakit Ternak, Perketat Pendistribusian Ternak Sapi dari Luar Bali

    IGK Kresna Budi, Wakil Ketua DPRD Bali : Cegah Penyakit Ternak, Perketat Pendistribusian Ternak Sapi dari Luar Bali

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Mei 2025 IGK Kresna Budi, Wakil Ketua DPRD Bali : Cegah Penyakit Ternak, Perketat Pendistribusian Ternak Sapi dari Luar Bali   Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi di acara  Komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian & ketahanan pangan Provinsi Bali, Rabu (14/05/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Jelang Hari Raya Idul […]

  • Pastikan Kesiapan H-1 Hari Pencoblosan, Pj Gubernur Bali Tinjau Sejumlah TPS di Denpasar, Badung dan Tabanan

    Pastikan Kesiapan H-1 Hari Pencoblosan, Pj Gubernur Bali Tinjau Sejumlah TPS di Denpasar, Badung dan Tabanan

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  16  Februari  2024 Pastikan Kesiapan H-1 Hari Pencoblosan, Pj Gubernur Bali Tinjau Sejumlah TPS di Denpasar, Badung dan Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, optimistis hari H pencoblosan dalam Pemilu 2024 di Bali akan berlangsung lancar dan sukses. “Saya lihat teman-teman sudah luar biasa persiapannya. Mulai kelengkapan […]

  • Tambah Konektivitas, Bandara I Gusti Ngurah Rai Resmi Layani Penerbangan Ke Bandara Kertajati PP

    Tambah Konektivitas, Bandara I Gusti Ngurah Rai Resmi Layani Penerbangan Ke Bandara Kertajati PP

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  29 Oktober 2023 Tambah Konektivitas, Bandara I Gusti Ngurah Rai Resmi Layani Penerbangan Ke Bandara Kertajati PP     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Kertajati di Majalengka resmi beroperasi penuh pada Minggu (29/10/2023). Dengan beroperasinya bandara tersebut maka penerbangan yang sebelumnya dari Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki rute Denpasar-Bandung (DPS-BDO) berubah menjadi Denpasar-Kertajati […]

  • Polres Metro Jakarta Timur Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Polres Metro Jakarta Timur Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 23  April  2021   Polres Metro Jakarta Timur Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras   Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Aris Acara pemusnahan miras bertempat di halaman Polsek Pulogadung Jakarta, Jumat pagi (23/4/2021).(Foto/Hartono)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polres Metro Jakarta Timur beserta Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jakarta Timur memusnahkan ribuan botol minuman […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  31  Januari  2023 Renungan  JOGER

expand_less